Jakarta: Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-7 Days Reverse Repo Rate di level 5,75 persen. Keputusan tersebut dinilai konsisten dengan upaya otoritas untuk menurunkan defisit transksi berjalan ke dalam batas yang aman.
"RDG BI pada 22 dan 23 Oktober 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 5,75 persen," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara dalam konferensi pers di kompleks perkantoran BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Oktober 2018.
Selain mempertahankan BI-7 Days Reverse Repo Rate, otoritas juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 5,0 persen, serta suku bunga lending facility di posisi 6,5 persen. Mirza bilang, upaya tersebut untuk mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik sehingga dapat memperkuat posisi eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
BI juga terus menempuh strategi operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas, baik di pasar rupiah maupun di pasar valuta asing (valas), mengingat pemberlakuan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) secara efektif berlaku mulai 1 November 2018.
"BI akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas yang lain untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempekuat ketahanan eksternal, termasuk untuk mendorong ekspor dan menurunkan impor sehingga defisit transaksi berjalan dapat menurun dengan prakiraan kisaran 2,5 persen PDB pada tahun depan, 2019," pungkas Mirza.
SAW/Mtvn