Pekanbaru: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan sedikitnya 4 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016.
"Ada empat tersangka terkait perkara dugaan korupsi Pengadaan Lampu Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2016," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada awak media, Senin (25/9/2017) malam.
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya, sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh.
"Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimungkinkan masih ada tersangka berikutnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh," ungkap Sugeng.
Untuk inisial empat tersangka itu, lanjut Sugeng, pihaknya belum bisa menyampaikannya untuk saat ini.
"Sabar, nanti akan kami infokan lebih lanjut nama-nama keempat orang tersangka ini," ujarnya.
Dijelaskan Sugeng, penetapan tersangka dugaan korupsi lampu jalan yang bersumber dari Anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 silam itu, setelah melalui gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal terkait kasus ini.
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan. Terakhir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, yang diperiksa oleh penyidik Pidsus pada Rabu (6/9/2017) lalu.
Ingot diperiksa penyidik terkait harga satuan lampu tersebut. Dari keterangan Ingot ini, diketahui telah terjadi mark up anggaran yang diadakan dengan harga sebenarnya.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri dilaporkan oleh masyarakat dan tim menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 silam.
Proyek ini, bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016, yang dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.
Pihak yang mengerjakan proyek ini dikontrak sekitar Rp6,3 miliar. Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Namun setelah dikerjakan, ternyata sejumlah lampu yang terpasang tak kunjung menyala.
Bahkan kabel-kabel yang telah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier. Kejanggalan ini pun tercium oleh DPRD Pekanbaru.
Dari hasil inspeksi di lapangan, DPRD Pekanbaru menemukan banyak perusahaan yang terlibat, salah satunya adalah PT ACS yang diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.
Belakangan diketajui, lampu-lampu yang telah terpasang itu malah dicopot kembali.
Bantuan ini juga diketahui dikelola oleh Dinas DKP Pekanbaru, melalui Kabid-nya Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan.
Kedua perusahaan yang ditunjuk kemudian malah menggunakan jasa PT SSJ sebagai penyedia kabelnya.
Clc