Rohul: Setelah dua kali panggilan tak dipenuhi, kini jaksa mengirim surat ketiga kepada Sekdakab Rohul Damri. Pejabat penting tersebut diminta bersaksi di sidang perkara penipuan SK Honorer.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga kalinya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Ir. Damri.
Sekda Rohul kembali dipanggil JPU untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan penipuan SK tenaga honor di lingkungan Pemkab Rohul di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, setelah Damri dua kali mangkir memberikan kesaksian di persidangan dengan pemohon Masitoh Tambusai.
Sedangkan dua pejabat teras lain yakni, mantan Kepala BKD Rohul Sri Mulyati yang saat ini menjabat Asisten III Setdakab Rohul, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul Fajar Sidqy sudah memberikan kesaksian di sidang Rabu (26/7/17) lalu.
Ketiga pejabat teras Pemkab Rohul ini dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian di sidang tentang penipuan SK tenaga honorer dengan tiga terdakwa Romi (wiraswasta), Iskandar (mantan honorer RSUD Rohul), dan Muharmi (PNS RSUD Rohul).
Salah seorang JPU Kejari Rohul, Riki Saputra SH, mengaku surat panggilan kepada Sekda Rohul Damri sudah dilayangkan pada Jumat (28/7/17) lalu.
Diakuinya, bila Sekda Rohul tidak juga hadir pada panggilan ketiga di sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, hal itu akan jadi keputusan Majelis Hakim PN Pasirpangaraian, diketuai Sarudi SH, dengan anggota Irpan Hasan Lubis SH, dan Budi.
"Kalau sudah ada penetapan dari majelis hakim agar saksi untuk dihadirkan, maka bisa kita jemput paksa. Jadi tergantung penetapan dari majelis hakim nanti," jelas Riki.
Rtc/RRN/Zet