Dua Kali Dapat Laporan

Anggota DPRD Riau Ini Tuding PT SLS Lakukan Tukar Guling Lahan di Luar HGU

Administrator - Rabu, 05 Juli 2017 - 16:54:40 wib
Anggota DPRD Riau Ini Tuding PT SLS Lakukan Tukar Guling Lahan di Luar HGU
Masyarakat Melayu Tanglo Pelalawan saat melakukan pemasangan spanduk penolakan Tukar Guling dengan PT SLS. Dok Pic. Ggrc

Pekanbaru: Arogansi PT SLS terhadap Forum Melayu Tanglo, dilaporkan untuk kedua kalinya ke DPRD Riau. Sugianto sebagai legislator Dapil Siak Pelalawan menuding perusahaan itu telah melakukan tukar guling di luar HGU-nya.

Untuk kedua kalinya, Forum Melayu Tanglo, Pelalawan adukan nasibnya ke anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan, Sugianto terkait sikap arogan perusahaan perkebunan sawit PT Sari Lembah Subur (PT SLS) yang beroperasi di wilayahnya.

Dalam laporannya, PT SLS diduga melakukan tukar guling lahan sawit dengan masyarakat yang luasnya mencapai 1900 hektar lebih. Sawit perusahaan yang dijadikan tukar guling tersebut merupakan lahan di luar Hak Guna Usaha atau HGU.

PT SLS sendiri beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Pangkalan Kerinci dan Ukui, Pelalawan.

"Laporan sudah dua kali mereka sampaikan. Pada laporan pertama kemarin, mereka melakukan aksi dan langsung dimediasi oleh Polsek setempat tapi tidak ada hasil. Mereka juga laporkan ada beberapa pejabat yang mendapat atas persoalan ini," kata Sugianto kepada riauterkinicom,/seperti dikutip Rabu (05/07/17).

Kemudian ia menyebut, 1900 hektar yang menjadi tukar guling merupakan lahan di luar HGU. Ini juga berdasarkan hasil temuan Pansus Lahan DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu.

"Jadi modus perusahaan tu, lahan mereka yang di luar HGU itu ditukar dengan lahan masyarakat yang ada HGU nya. Ini kan jelas tidak boleh terjadi, tukar gulingnya pun menggunakan SKGR tahun 2010, padahal pelaksanaannya di tahun 2016 kemarin," terangnya.

Lebih lanjut ia meminta kepada Forum Melayu Tanglo untuk menyerahkan laporannya ke Komisi B DPRD Riau. Sebelumnya masyarakat sudah mengadukan hal ini ke pemerintah daerah setempat tapi tidak ada tindaklanjutnya.

"Kita juga minta perusahaan yang menerima CPO dari PT SLS atau Astra Grup yang arealnya di luar HGU untuk tidak menerimanya. Masak mau menerima CPO lahan yang ditukar guling dengan cara yang dianggap seperti mencuci dosa," tutupnya.

rtc/ary