Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi skema perpajakan di dalam sistem bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Gross Split.
Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kepastian perpajakan, meski PSC Gross Split telah diterapkan selama enam bulan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menuturkan, peraturan fiskal di dalam Gross Split tentu berbeda karena tidak ada komponen cost recovery di dalam Gross Split. Adapun, bentuk PP dipilih untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
"Sedang dibahas saat ini, nanti akan ada PP seperti PP 79 Nomor 2010. Kalau PP 79 tahun 2010 kan seperti cost recovery, kalau ini khusus untuk Gross Split," ujarnya di Kementerian ESDM, Kamis (22/6).
Adapun, menurutnya, bentuk peraturan itu tidak berbeda jauh dengan PP Nomor 79 Tahun 2010. "Tapi, tetap ada perbedaan sedikit," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pelaku usaha migas menantikan skema perpajakan di skema PSC Gross Split mengingat aturannya belum ada hingga saat ini. Jika masalah fiskal tak jelas, pelaku usaha tak bisa menilai apakah skema Gross Split lebih baik dibandingkan PSC cost recovery.
"Peraturan pajak untuk Gross Split sampai saat ini kan belum ada, karena Gross Split beda banget dengan cost recovery. Sekarang kan masih menanggung biaya sendiri, tapi kalau dulu kan (biaya) ditanggung bersama dengan pemerintah jadi beda lah perlakuan pajak itu," kata Marjolijn.
Masalah perpajakan ini, lanjutnya, tentu akan memengaruhi selera investor dalam mengikuti lelang 14 Wilayah Kerja (WK) migas yang dilepas pemerintah pada IPA Convex, kemarin. Apalagi, seluruh WK tersebut dilelang menggunakan skema PSC Gross Split.
"Iya (masalah pajak) bisa jadi salah satunya, tapi kami lihat dulu, lelang ini kan belum berakhir. Jadi, untuk bilang banyak peminat atau tidak saya juga belum bisa bilang," terang dia.
Sekadar informasi, peraturan pajak di dalam skema cost recovery tercantum di PP Nomor 79 Tahun 2010. Adapun, secara garis besar, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan kontrak kerja sama dan penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.
cnni/rrn