Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali

Administrator - Kamis, 08 Juni 2017 - 13:28:23 wib
Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polda Bali
Dua kelompok masyarakat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Bali. MTVN Pic/Raiza Andini

Denpasar: Kelompok masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti (YSM) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Bali. Pasalnya, sebuah video menampilkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu membuat resah masyarakat beragama Hindu.

Teddy Rahardjo, kuasa hukum PGN dan YSM, mengatakan video itu diunggah di Youtube dengan durasi 13 menit. Di dalam video, Rizieq mengatakan akan membakar rumah ibadah masyarakat Hindu di Bali.

"Hal inilah yang kita laporkan karena ada teguran dari umat Hindu. Terutama karena mereka merasa terancam dan teraniaya. Yang selama ini damai akhirnya teraniaya seperti itu," ungkap Teddy di ruang SPKT Polda Bali di Jalan WR Supratman, Kota Denpasar, Kamis 8 Juni 2017.

Dia menerangkan video tersebut diunggah pada 17 Agustus 2014. Tampak Rizieq memberikan ceramah pada ribuah orang di Jakarta. Judul video yaitu "Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS".

Dalam laporannya, Teddy tidak menyematkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pernyataan Rizieq, kata Teddy, bersifat provokasi dan hanya dituduhkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

"Soal UU ITE nanti penyidik yang mengarahkan ke sana. Karena kami tak mengetahui siapa pengunggahnya. Yang kami ketahui, dia (Rizieq) melanggar Pasal 156 huruf a," ujar Teddy.

Teddy optimistis Polda akan menindaklanjuti laporan tersebut. Teddy pun membawa sejumlah barang bukti berupa video ceramah Rizieq dalam kepingan hitam.

Sebelumnya, dua organisasi masyarakat itu melaporkan petinggi FPI, Munarman, atas pencemaran nama baik pecalang. Namun, hingga kini kasus tersebut masih bergulir di meja penyidik Polda Bali.

Mtvn/RRN/RRN