Bekas Dirut Tersangka KPK, Operasional Jasindo Tak Terganggu

Administrator - Jumat, 05 Mei 2017 - 19:20:16 wib
Bekas Dirut Tersangka KPK, Operasional Jasindo Tak Terganggu
Menurut Jasindo, manajemen akan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam menuntaskan kasus tersebut. Cnni Pic

Jakarta: Manajemen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) menyatakan bahwa operasional perusahaan tak terganggu, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Tjahjono, mantan Direktur Utama Jasindo, sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebagai informasi, Budi diduga memanipulasi pembayaran komisi agen dalam pengadaan asuransi di Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. Kerugian negara dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang ditengarai fiktif tersebut.

Selanjutnya, KPK menduga komisi agen tersebut mengalir ke jajaran direksi, termasuk Budi. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui keterangan resmi perseroan, Sekretaris Perusahaan Jasindo Yuko Gunawan menegaskan, dalam menjalankan operasionalnya, Jasindo sebagai perusahaan asuransi kerugian pelat merah selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan, peraturan, serta perundang-undangan yang berlaku.

Jasindo, kata Yuko, juga berkomitmen penuh dalam menerapkan pelaksanaan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance).

Terkait dengan penggunaan agen, perusahaan telah memiliki mekanisme di internal dalam proses pemilihan dan penunjukkan agen dengan menggunakan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan agen dalam proses penutupan asuransi diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian berikut aturan pelaksanaanya.

"Perusahaan tentunya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak yang berwenang serta akan bersikap kooperatif dalam mendukung kasus ini untuk bisa segera dituntaskan," tutup Yuko dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/5).

bir/cnni