RADARRIAUNET.COM: Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (10/11/2016), dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FSA HMI) melaporkannya ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan mereka belum teregister.
Mustaghfirien selaku Ketua Koordinator FSA HMI mengungkapkan, pihaknya memperkarakan pidato SBY di kediamannya pada 2 November lalu lantaran pidato tersebut cenderung memprovokasi umat muslim.
Mereka menilai, hal itu menjadi pemicu terjadinya demo 4 November. "Penyampaian pidato SBY memberikan kesan cinta damai dan menolak kerusuhan. Namun, setelah dipelajari kembali, ternyata terdapat pernyataan yang diduga dapat dikualifikasi sebagai bentuk mengandung hasutan dan penyebaran kebencian terhadap etnis dalam hal ini Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) selaku kandidat calon Gubernur DKI," ujanya usai mengadukan SBY ke kantor sementara Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Dia pun memandang bahwa pidato SBY tersebut terkesan mendorong umat muslim untuk tetap berdemo jika kasus Ahok tidak ditindaklanjuti. Selain itu, dia turut menggarisbawahi penggunaan kata ’Lebaran Kuda’ dalam pidato Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Hal ini bisa dilihat dari perumpamaan kata lebaran kuda yang digunakan sebagai padanan yang tidak mungkin berhenti menuntut apabila keinginan demonstran tidak didengar," tambahnya.
Hal itu, kata dia, sejatinya tidak boleh dilakukan oleh seorang yang pernah menjabat presiden karena, sebagai salah satu pemimpin bangsa, SBY seharusnya bertindak mententeramkan bangsa. "Padahal negara ini adalah negara hukum. Di mana proses hukum harus dijalankan dulu dan Ahok belum dinyatakan sebagai tersangka. SBY juga menyampaikan pernyataan agar 200 juta masyarakat Indonesia jangan sampai tersandera oleh satu orang, yang dimaksud adalah Ahok," bebernya.
Di sisi lain, pidato SBY tersebut, kata dia, terkesan politis untuk kepentingan kandidat tertentu di Pilkada DKI khususnya. Maka dari itu, dia mengadukan SBY ke Bareskrim dengan mengajukan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Dengan Lisan. "Dia menyampaikan lebaran kuda, sampai lebaran kuda pendemo akan tetap berdemonstrasi kalau Ahok tidak diadili. Menurut saya ini harus diusut karena sangat politis, karena itu jadi rusuh dan ada adik-adik kami yang ditangkap dengan dalih memprovokasi," tegasnya.
Meski begitu, diakuinya bahwa Bareskrim belum menerima laporan yang diajukan. Dia berdalih, Bareskrim Polri akan menerima laporannya setelah polemik penistaan agama Ahok mereda. "Baru diterima laporan kami. Belum laporan, baru diterima, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi di sini. Sudah terlalu banyak laporan. Barang buktinya berupa video pidato," tuturnya.
Mg4/rpc