PASIRPANGARAIAN (RRN) - Seorang oknum anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) berinisial AR dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Oknum dewan ini dilaporkan oleh masyarakat karena diduga pakai ijazah Paket C saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu Legislatif 2014 lalu.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: STPL/352/VIII/2015/SPKT/RIAU, tanggal 18 Agustus 2015, dengan pelapor Tokoh Masyarakat Rohul berinisia EJ, oknum wakil rakyat ini dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 atau pasal 266 KUHPidana.
Pria kelahiran tahun 1958 silam ini dilaporkan ke Polda Riau karena nomor induk 042 di ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah tahun 2008 dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul, diteken oleh Kepala Dinas saat itu Dra. Hj. Efie M.Pd, tertanggal 15 Desember 2015.
Nomor induknya ternyata sama dengan Nomor Induk Siti Hawa, warga Desa Tingkok Kecamatan Tambusai. Janggalnya lagi, selain dikeluarkan dalam tahun yang sama, AR dan Siti Hawa juga belajar di Kelompok Belajar Melati, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Pelapor EJ mengakui berani melaporkan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan dugaan ijazah Paket C palsu ke Polda Riau karena punya Surat Keterangan dari Zulfan Hasibuan SPd, selaku Penilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai, sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C.
Dalam surat tertanggal 5 Agustus 2014, Zulfan warga Dalu-dalu, Tambusai menerangkan bahwa berdasarkan Daftar Calon Peserta Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (PEHABTANAS) dari Depdiknas Kantor Diknas Riau, nama AR tidak terdaftar sebagai peserta PEHABTANAS Paket C tahun 2008 di Kelompok Belajar Melati.
Masih dalam suratnya, Zulfan mengatakan Nomor Induk 042 merupakan milik Siti Hawa warga Desa Tingkok yang lahir 2 Agustus 1982 silam. Dalam daftar PEHABTANAS 25 Mei 2008 silam, diteken Kadisdik Riau semasa Drs. H. Mohd. Wardan MP, nomor peserta Siti Hawa yakni 09-10-01-042. Sedangkan nama anggota Daerah Pemilihan satu tidak ada dalam daftar dari 47 peserta yang mengikuti PEHABTANAS pada 2008 silam. "Yang jelas kita peduli masalah ini. Dari itu kita telusuri, dan ternyata anggota DPRD Rohul yang diduga pakai ijazah palsu (Paket C)," jelas EJ.
"Bukti-bukti sudah lengkap dari Penilik Sekolah. Nomor induk sama dan ijazah dikeluarkan dalam tahun sama," tambahnya.
EJ mengungkapkan dugaan ijazah palsu dipakai AR terungkap adanya laporan dari masyarakat. Hal itu juga terungkap saat AR maju sebagai calon anggota DPRD Rohul dari PPP. Sementara itu, AR belum memberikan keterangan adanya laporan warga terkait dugaan ijazah palsu Paket C. Saat dikonfimasi via selulernya dan pesan singkat (SMS), ia belum dijawabnya. (teu/rtc)