RADARRIAUNET.COM - Verifikasi faktual terhadap dukungan tambahan bakal calon perseorangan harus sesuai dengan aturan.
Demikian ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan ketika melakukan kunjungan ke Kecamatan Kampar, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir dan Perhentian Raja, Rabu (12/10/2016).
"Info yang saya peroleh verifikasi faktual belum bisa dilaksanakan oleh PPS karena kesulitan dalam berkoordinasi dengan Bapaslon atau Tim Penghubung Bapaslon," ujar Rusidi.
Dikatakan, sesuai dengan Pasal 65 PKPU 5/2016, verifikasi faktual untuk dukungan tambahan dilaksanakan kolektif dengan cara Bapaslon atau Tim Penghubung mengumpulkan pendukungnya di suatu tempat untuk diverifikasi apakah benar mendukung atau tidak.
Terkait kunjungan itu Rusidi menyebutkan bahwa Bawaslu ingin memastikan pengawasan verifikasi faktua terhadap dukungan tambahan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan (independen).
Sementara itu, dari informasi yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar ada dua dari tiga pasangan balon perseorangan yang kembali akan diverifikasi faktual dukungannya yaitu pasangan Jawahir-Bardansyah Harahap dan pasangan Alfisyahri-M Asbin Wibowo.
Pasangan Jawahir-Bardansyah Harahap menyerahkan dukungan tambahan sebanyak 20.150 lembar dukungan. Jumlah ini melebihi kekurangan yang harus dipenuhi yakni sebesar 12.746 dukungan atau dua kali lipat dari 6373.
Sedangkan pasangan Alfisyahri-M Asbin Wibowo menyerahkan perbaikan dukungan sebanyak 33.138 dukungan. Pasangan ini juga menyerahkan perbaikan dukungan lebih banyak dari kekurangan yang harus dipenuhi yakni sebesar 24.744 dukungan atau dua kali lipat dari 12.372 dukungan.
Komisioner KPU Sardalis menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2017, pada tanggal 10-11 Oktober 2016 KPU Kampar akan melakukan penyampaian hasil analisis dukungan ganda dan syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Kampar kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Selanjutnya 12-17 Oktober 2016 dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan. 18-19 Oktober rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kecamatan dan tanggal 20-21 Oktober dilakukan rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kabupaten.
Lolos atau tidaknya pasangan balon perseorangan maupun pasangan balon dari parpol akan ditetapkan pada 24 Oktober 2016.
skc/fn/radarriaunet.com