Pemkab Rohul Belum Bayar Dua Bulan Gaji Panwas Rohul dan 145 PPL

Administrator - Senin, 17 Oktober 2016 - 10:06:01 wib
Pemkab Rohul Belum Bayar Dua Bulan Gaji Panwas Rohul dan 145 PPL
ilustrasi. l6c
RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum membayar dua bulan gaji anggota dan staff Panitia Pengawas (Panwas) Rohul, serta 145 Panitia Pengawas Lapangan (PPL) tersebar di 145 desa di 16 kecamatan.
 
Padahal, petugas Panwas Rohul dan 145 PPL tersebar di 145 desa di 16 kecamatan sudah bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2015 lalu, dan sudah demisoner.
 
Sekretaris Panwas Rohul demisoner, Elfitrend Saputra, mengakui pihaknya sudah mengajukan dana untuk dua bulan gaji anggota dan staff Panwas, termasuk gaji 145 PPL ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul.
 
"Kita masih menunggu," ujar Elfitrend kepada awak media di Pasirpangaraian, belum lama ini.
 
Elfitrend mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan anggaran sekira Rp649 juta ke DPKA Rohul. Anggaran diajukan untuk membayar dua bulan gaji anggota dan staff Panwas Rohul serta 145 PPL, termasuk biaya operasional rutin seperti tagihan listrik dan air, serta alat tulis kantor atau ATK.
 
Di lain tempat, Kepala DPKA Rohul Jaharuddin, melalui Kabid Perbendaharaan DPKA Rohul Joni Muchtar mengatakan bahwa gaji yang belum dibayar merupakan dana tambahan diajukan Panwas Rohul.
 
Joni mengungkapkan hasil rapat di pihak Kemendagri Republik Indonesia, dan hasil verifikasi dilakukan DPKA Rohul, sisa yang belum dibayarkan sekira Rp351 juta.
 
"Kemendagri hanya minta kepastian dari Pemda (Rohul) kapan bisa membayar hutang. Kita sudah jawab akan dibayar bulan September dengan syarat persyaratan Panwas menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi, berikut dengan laporan kebutuhan yang benar-benar real," ungkap Joni kepada awak media, beberapa hari lalu.
 
Diakuinya, anggaran tambahan yang bisa diakomodir jauh dari besarnya dari pengajuan Panwas Rohul, karena ada beberapa item tidak bisa diakomodir, salah satunya perjalanan dinas anggota Panwas.
 
Joni mengungkapkan dana tidak bisa dicairkan pada 2015 lalu, karena merupakan dana pengajuan tambahan. Panwas Rohul sudah mendatangi Bidang Anggaran dan menyerahkan pengajuan dana, namun ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, seperti Perbup perubahan tentang penjabaran APBD, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
 
"Kalau semua itu ada akan kita bayarkan. Kendala tak bisa dibayarkan, karena penganggaran Pilkada yang kurang diajukan kembali ke Pemkab Rohul," ungkap Joni dan mengakui pihaknya baru menerima surat dari Kemendagri sekira Juli 2016, dan baru Agustus 2016 DPKA Rohul rapat dengan pihak Kemendagri.
 
 
rtc/radarriaunet.com