RADARRIAUNET.COM - Dua wanita residivis ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Inhil, Senin (10/10/16) sekira pukul 20.00 WIB, karena menjadi penjual sabu-sabu. Satu diantaranya berinisial JU (19) merupakan mahasiswi.
Keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan kedua tersangka berinisial HE (23) dan JU (19), warga Jalan Hasan Gani, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhil didapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang residivis kasus narkoba sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam, didapat informasi tentang terduga pelaku dan keberadaannya, maka sekira pukul 20.00 WIB, beberapa personel Sat Resnarkoba telah melakukan pengamanan pada dua orang perempuan itu saat mereka melintas di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilaham Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan dan diperoleh BB di TKP Jalan Sederhana tersebut, kemudian di lanjutkan dengan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kedua terduga pelaku di TKP Jalan Hasan Gani.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat terduga pelaku ditangkap di Jalan Sederhana, yakni uang sejumlah Rp 3.150.000, 1 paket kecil shabu-shabu dibungkus tisu, 1 unit HP Samsung lipat warna putih, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 buah dompet dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver BM 3487 GH," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar SH, Selasa (11/10/16).
Kemudian dari hasil penggeledahan di kamar terduga pelaku HE ditemukan 1 paket shabu-shabu, 1 kotak rokok Sampoerna, satu buah dompet biru. Sedangkan di kamar terduga pelaku JU didapati 1 unit HP Samsung warna merah, 1 buah pengharum ruangan dan 17 paket kecil shabu-shabu (berat kotor sabu-sabu di TKP Jalan Sederhana dan TKP Jalan Hasan Gani seberat 3,6 gram).
"Saat ini kedua terduga pelaku dan BB, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dan kepada mereka akan dilakukan pemeriksaan keterlibatan mereka dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba tersebut.
rtc/radarriaunet.com