RADARRIAUNET.COM - Tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 1 Mempura, Kabupaten Siak, yang dijadwalkan hari Senin (10/10/16), terpaksa ditunda mengingat amat tuntutan jaksa belum siap.
Penundaan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Heri Hendra, SH, Senin siang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kami minta penundaan kepada majelis hakim, tuntutan dari kita belum siap, dan agenda tuntutannya kita minta dijadwalkan pada Senin depan," ucapnya.
Seperti diketahui, Sudarwanto, SPd (Kepala Sekolah SMK 1 Mempura Siak), Sriyono (Ketua Panitia Pelaksana BOS) dan Yahya (Bendahara dan juga selaku Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura), diadili atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana BOS di SMK 1 Mempura Siak.
Perbuatan para terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp58.500.000 itu, terjadi pada 2014 lalu, saat pihak sekolah menerima dana BOS sebesar Rp300 juta lebih untuk kelancaran mutu pendidikan sekolah. Namun, dana tersebut tidak diperuntukan sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah.
Perbuatan ketiga terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. menyebabkan timbulnya kerugian negara Rp58 juta lebih.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
rtc/radarriaunet.com