RADARRIAUNET.COM - pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau menggelar sidang Eksepsi atau keberatan oleh terdakwa korupsi Dana Oprasional Kendaraan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP), Rabu (5/10) siang kemarin.
Dalam sidang yang digelar bertindak selalu ketua MajelisToni Irfan SH, anggota Raden Heru Kuntodewo dan Darlina, SH Panitera Sri Apriati, SH dan Gultom, SH.
Tim JPU dari Kejaksaan Negri Rohil Eri Sugandi, SH, Adithya Febricae, SH, Niki Junismero, SH. Untuk sidang eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum pihak Iwan Kurnia oleh Dr Nurul Huda, SH, MH.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negri Rokan Hilir mempercepat jawaban atas Eksepsi yang disampikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Iwan Kurnia. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, M Amriansyah, SH, MH, kemarin di Bagansiapiapi.
"Eksepsi diajukan PH IWan Kurnia dari sidang tadi siang itu PH menyampikan eksepsi yang menurut kita masuk dalam pokok perkara yang akan dituntut," kata Amriansyah. Oleh sebab itu pihaknya langsung menyampikan jawaban atas keberatan yang disampaikan.
"Jaksa langsung membuat tanggapan, untuk mempersingkat waktu dan akses pengadilan syarat dengan biaya yang murah. Makanya karena itu kita langsung jawab saja,'' kata Ariansyah. Pihaknya yakin atas tuntutan serta berkas-berkas pidana yang merugikan negara hampir Rp2 milyar dengan 4 orang terdakwa.
"Jadi pekan depan itu hasil putusan sela oleh majelis hakim, apabila dakwaan jaksa sudah benar maka minggu depannya langsung dilanjutkan dengan proses pengadilan pemeriksaan saksi-saksi,'' kata Amriansyah.
Sementara itu 3 terdakwa lainnya masih menunggu sidang karena tidak mengajukan ekspesi ke pihak pengadilan Tipikor.
Rusdy/radarriaunet.com