Menanti Kepastian Interkoneksi

Administrator - Kamis, 06 Oktober 2016 - 16:03:12 wib
Menanti Kepastian Interkoneksi
ilustrasi. l6c

RADARRIAUNET.COM - Dalam dua bulan terakhir, isu interkoneksi terus bergulir. Surat edaran Nomor 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016  yang dikeluarkan Menkominfo Rudiantara pada 2 Agustus 2016 lalu memicu polemik hingga ranah wakil rakyat.

Dalam surat edaran tersebut, Menkominfo memutuskan menurunkan tarif interkoneksi yang semula Rp 250 per menit menjadi Rp 204 menit. Apabila keputusan ini kemudian disambut baik XL, Indosat Ooredoo, Smartfren, maupun Hutchison Three Indonesia, tak demikian halnya dengan Telkomsel.

Si Merah segera bereaksi dengan mengirimkan surat keberatan terkait hal tersebut. Rapat dengar pendapat pun sempat digelar di Senayan untuk mendengarkan penjelasan Rudiantara dan semua operator.

Buntutnya, surat edaran yang seharusnya sudah mulai berlaku pada 1 September 2016 kemarin menjadi tertunda. Pada Rabu (7/9) lalu, Telkom sebagai pemain dominan akhirnya mengirimkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada Kominfo. Dengan begitu, aturan baru terkait interkoneksi seharusnya bisa segera diputuskan.

Pada dasarnya, interkoneksi adalah biaya yang mesti dikeluarkan operator saat pengguna layanan komunikasinya menghubungi pelanggan dari operator lain, baik berupa panggilan maupun pesan singkat. Misalnya, ada pengguna Telkomsel yang harus berkomunikasi dengan pelanggan XL.

Karena panggilan ini menghubungkan dua jaringan yang berbeda, ada upaya khusus yang harus dilakukan operator agar panggilan ini bisa terjadi. Dimulai dengan panggilan yang dilakukan pelanggan Telkomsel, jaringan operator akan mengantarkan panggilan ini ke suatu titik tertentu yang disebut point of interest (POI).

Kemudian, jaringan XL sebagai operator yang menerima panggilan harus menjemput panggilan ini di suatu jaringan dalam waktu sepersekian detik. Untuk melakukan 'jemput bola' inilah, operator memerlukan biaya pemulihan jaringan (recovery cost).

Kehadiran biaya pemulihan jaringan ini diamanatkan dalam Pasal 25 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan dan berhak untuk mendapatkan interkoneksi.

Dalam pasal tersebut, ditentukan pula prinsip dasar dalam berinterkoneksi yang tidak boleh dilanggar, yaitu tidak saling merugikan atau biasa disebut juga par. Karena pada hakikatnya, biaya interkoneksi merupakan jaminan terhadap pengembalian investasi operator.

Ketentuan mengenai interkoneksi diatur lebih lanjut dalam Bagian IV-VII PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 37 dijelaskan, besaran biaya interkoneksi pun ditetapkan berdasarkan formula yang didasarkan pada biaya (cost based).

Karena setiap operator memiliki biaya investasi dan operasional yang berbeda-beda, metode yang seharusnya ditetapkan pemerintah adalah berdasarkan biaya operator masing-masing, yang secara umum dikenal dengan istilah asimetris.

Yang dimaksud dengan perhitungan asimetris adalah biaya interkoneksi yang diberlakukan, disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan operator untuk pemulihan jaringan. Misal, operator A telah membangun 50 base transceiver station (BTS) sewajarnya, ia menerima biaya interkoneksi yang lebih besar ketimbang operator Z yang selama ini hanya membangun 10 BTS.

Reaksi keberatan yang diwakili Telkomsel melalui surat kepada Kominfo bisa dimengerti. Karena tarif interkoneksi sebesar Rp 250 per menit adalah angka yang ditentukan sejak 2006 silam.

Angka ini tentu perlu diperhitungkan kembali, mengingat tingginya inflasi sekaligus perkembangan tren data dan layanan 4G yang ada saat ini. Untuk bisa terus membangun jaringan di era data, tentu diperlukan investasi yang tak sedikit dalam beberapa tahun mendatang.

Dengan tingginya biaya untuk pembangunan infrastruktur ke depan, angka Rp 204 yang ditentukan tentu akan menimbulkan kerugian bagi operator, yang biaya jaringan di atas angka tersebut. Sementara di sisi lain, akan menimbulkan keuntungan bagi operator yang biaya pemulihan jaringannya tidak sampai menyentuh Rp 204.

Hal ini tentu sudah berlawanan dengan prinsip dasar penentuan tarif interkoneksi. Tidak boleh ada operator yang diuntungkan, apalagi dirugikan.

Karena operator dominan telah menyerahkan DPI sebagai bahan pertimbangan untuk pemerintah dalam menentukan tarif interkoneksi, tak lama lagi seharusnya tarif baru akan bisa segera diumumkan. Semoga tarif yang akan diberlakukan adalah angka yang adil bagi industri.

Operator yang telah membangun lebih banyak infrastruktur, perlu mendapat recognisi dan jangan sampai dirugikan pada masa mendatang. Sementara operator yang selama ini belum sepenuhnya memenuhi kewajiban, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Modern Licensing (Moli), juga perlu mendapat gugahan untuk segera memenuhi kewajibannya.

Ketentuan terkait Moli diatur dalam UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. Dalam UU ini, diatur operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler generasi kedua (2G) dan ketiga (3G) yang pada periode tertentu, diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, dan membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.

Moli yang diberikan kepada suatu operator, juga harus diiringi dengan komitmen pembangunan jaringan secara tertulis yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi.

Di sisi lain, operator yang sudah lebih dulu membangun dan berhasil mewujudkan monopoli secara alami, juga sebaiknya tidak meneruskan kondisi yang telah terjadi secara by design. Keran kemungkinan untuk berbagi terhadap teknologi atau infrastruktur terhadap pemain lain juga tak ada salahnya mulai dibuka.

Idealnya, proses sharing ini dilakukan secara business to business. Operator yang telah lebih dulu membuka jalan perlu mendapat sweetener alias insentif agar tak ada istilah free rider dalam industri telekomunikasi Tanah Air.

Filosofi toko jins di Cihampelas rasanya tepat menjadi analogi. Ketika hanya ada satu penjual, tak banyak pelanggan yang datang. Tapi, ketika kawasan tersebut dibuat ramai dengan toko-toko jins lainnya, pasar justru terbentuk lebih cepat dan akhirnya mature lalu bertahan lama.

Operator yang selama ini mendominasi seharusnya tak perlu khawatir akan kehilangan pelanggan ketika wilayahnya disinggahi pemain lain. Dengan terus berkembangnya entitas telekomunikasi di seluruh Indonesia, pasar juga akan bisa terus berkembang sehingga pelanggan juga akan terus bermunculan, dan menjadi sumber pendapatan yang menguntungkan.  


Oleh Setyanavidita Livikacansera
Wartawan Republika/rol