RADARRIAUNET.COM - Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau gelar hearing dengan pemerintah kabupaten/kota se-Riau. Dalam hearing disepakati, SK 393 Kemen LHK menjadi acuan utama untuk disahkannya Perda RTRW Riau.
"Tadi disepakati jika SK 393 menjadi acuan Pansus dalam bekerja. Disepakati dengan catatan, desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan sesuai SK 393 itu, bisa diputihkan," kata Asri Auzar, Ketua Pansus kepada awak media usai hearing, Senin (03/10/16).
Pihaknya pun memaklumi permintaan pemerintah kabupaten/kota tersebut, apalagi wilayah yang ada dalam RTRW Riau merupakan wilayahnya pemerintah kabupaten/kota yang dimaksud.
"Kita mengertilah dengan permintaan mereka, mereka punya wilayah, bagaimanapun mereka yang berhadapan dengan masyarakat. Masukan yang disampaikan tadi, akan menjadi bahan bagi Pansus," ungkapnya.
Dalam hearing sebutnya, pemerintah kabupaten/kota juga meminta Pansus agar diikutkan saat Pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementeriaan terkait. Seperti, Kementeriaan LHK, Agraria dan Tata Ruang, PU dan Kemendagri.
"Untuk 1,050 juta hektar itu, akan kita usahakan untuk di holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya. Masih banyak tugas yang akan kita selesaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia belum bisa memastikan kapan Raperda RTRW Riau ini disahkan. Pihaknya masih akan melakukan kunjungan kerja ke kementeriaan terkait. Kunjungan kerja untuk menambah data Pansus dalam bekerja.
Hadir dalam hearing, Bupati Kuansing, Bupati Siak, Bupati Kampar, Wakil Bupati Inhu, Wakil Bupati Inhil, Wakil Bupati Pelalawan, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Walikota Dumai, Kepala Bappeda Bengkalis, Rokan Hulu, Sekdako Kota Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, dalam SK 393, luas lahan RTRW Riau sekitar 1,6 juta hektar dari 2,7 juta hektar hasil kajian tim terpadu yang dibentuk oleh Kemenhut. 1,05 juta lebih sebagai sisa dari 2,7 juta hektar itu, akan di holding zone kan.
rtc/fn/radarriaunet.com