Dua Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Sungai Mandau Ditahan Kejari Siak

Administrator - Kamis, 06 Oktober 2016 - 12:09:01 wib
Dua Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Sungai Mandau Ditahan Kejari Siak
Dua Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Sungai Mandau Ditahan Kejari Siak. isc
RADARRIAUNET.COM - Dugaan kasus korupsi pengadaan alat cetak sawah di Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak senilai Rp1,8 milyar tahun 2012, mulai menemui titik terang, yang mana kedua tersangka yakni Subhan Arif dan Kades Muara Bungkal Asril Amran, telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Rumah Tahanan (Rutan) Siak.
 
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Kejari Siak Zondri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Siak Benny Siswanto, dirinya menyebutkan bahwasanya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Siak terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai hampir Rp2 milyar.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan selama ini, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan alat cetak sawah di Kecamatan Sungai Mandau, dan pada hari Rabu (5/10/2016) sekira pukul 15:00 WIB, tersangka ditahan oleh penuntut umum Kejari Siak di Rutan Siak,” terang Benny Siswanto, saat ditemui di kantornya.
 
Kegiatan pengadaan alat cetak sawah tahun 2012 di Kecamatan Sungai Mandau itu. berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp450 juta. Yang mana kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab tersangka (Subhan Arif, red), yang kala itu menjabat selaku Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Siak. Yang bersekongkol dengan Kepala Desa (Kades) Muara Bungkal Asril Amran.
 
“Terkait telah ditahannya kedua tersangka, sesegera mungkin akan kami limpahkan ke Pengadilan, untuk segera dilakukan persidangan, karena saat ini sudah berada dalam tahap penuntutan,” lanjut Benny.
 
Saat ditanya soal ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada kedua tersangka, Kasi Intel Kejari Siak itu menegaskan, bahwasanya kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
“Kedua tersangka bisa dijerat dengan Undang-undang No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 
 
 
isc/radarriaunet.com