Sri Mulyani Gandeng KPK Awasi Tax Amnesty

Administrator - Jumat, 23 September 2016 - 14:48:29 wib
Sri Mulyani Gandeng KPK Awasi Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. cnn
RADARRIAUNET.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengawasan program Pengampunan Pajak.
 
Sri Mulyani menuturkan koordinasi dengan KPK dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan untuk merealisasikan reformasi keuangan negara.
 
"Kami melakukan diskusi dengan KPK, bagaimana KPK bisa mendampingi dalam berbagai upaya kami dalam melakukan upaya-upaya perbaikan," ujar Sri Mulyani di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/9).
 
Meski demikian, Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi independensi KPK dalam melakukan pengawasan program tersebut. Ia berharap, kedua belah pihak dapat bersinergi melindungi keuangan negara.
 
"Kami akan bersama-sama untuk menjaga keuangan negara agar bisa digunkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
 
Lebih lanjut, dia menuturkan, sejauh ini implementasi program Pengampunan Pajak telah dilakukan secara transparan. Dia menyebutkan uang para peserta program itu telah dideklarasikan dan akan masuk ke dalam kas negara.
 
Selain uang dari program pengampunan itu, lanjut dia, Kementerian Keuangan juga tetap akan semaksimal memperoleh pemasukan negara dari sektor pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.
 
"KPK juga siap untuk membantu sekuat tenaga bagi Kementerian Keuangan menjalankan fungsi di dalam mendapatkan hak-hak uang negara baik dari sisi pajak, bea cukai, maupun dari PNBP," ujar Sri Mulyani.
 
KPK Mendukung 
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, KPK telah mendeklarasikan diri untuk mendukung program itu. "KPK sudah mendeklarasikan di Dewan Perwakilan Rakyat. KPK mendukung Undang-Undang Tax Amnesty," ujar Agus di Kantor KPK.
 
Diketahui, pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan permohonan Pengampunan Pajak bagi wajib pajak (WP) hingga 31 Maret 2017. Lewat dari masa itu, WP akan dikenai sanksi 200% dari tarif normal yang harus dibayar.
 
Periode pertama repatriasi atau deklarasi dalam negeri yang jatuh pada 30 September 2016 akan dikenakan 2 persen. Periode kedua akan dikenakan 3 persen, dan periode ketiga atau batas akhir yang jatuh pada 31 Maret 2017 akan dikenakan pajak 5 persen. Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
 
 
cnn/radarriaunet.com