RADARRIAUNET.COM - Ani (40), pelaku usaha pengobatan tradisional di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berjanji akan mengurus segala izin usahanya. Begitu juga dengan 11 orang lainnya yang hadir pada penyuluhan hukum proses perizinan pengobatan tradisional yang ditaja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (22/9/2016).
"Kita bukan tak mau ngurus ya, cuma selama ini kita tidak tahu bagaimana prosedur dan tempat mengurusnya," ujar Ani.
"Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan urus. Kami mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan yang telah memperhatikan usaha kami," tambah Ani. Ia mengaku sangat senang dengan penyuluhan hukum yang selama ini belum pernah didapatkan.
"Dalam waktu dekat akan kami urus, ini kan demi kelancaran usaha juga," jawab Ani ketika ditanya kapan ia akan mengurus perizinan pengobatan tradisionalnya.
Sementara itu, Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel, Revendra, SH menyatakan kegiatan ini merupakan pembinaan terhadap pelaku usaha pengobatan tradisional.
"Sebagai pemerintah, kita punya tanggungjawab untuk membina masyarakat," ujar Revendra.
Dari sesi tanya jawab, lanjut Revendra, diketahui bahwa pelaku usaha pengobatan tradisional seperti tukang pijat, tidak mengetahui prosedurnya.
"Alhamdulillah, setelah kegiatan ini mereka punya kesadaran dan keinginan untuk mengurus izin usahanya," ujar Revendra.
Karena itu, dalam penyuluhan kali ini, Kejari Kuansing langsung menghadirkan pemateri dari Badan Perizinan Kuansing yang diwakili oleh Kabid Izin, Herry Yusman. Tidak hanya itu, juga hadir Kabid SDM Diskes Kuansing Aswin dan Kasi Akreditasi Edi Surya.
grc/radarriaunet.com