BENGKALIS (RRN) - Sebagaimana disampaikan Tjahjo Kumolo di Jakarta, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun peraturan menyangkut sanksi bagi Apratur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
Meskipun demikan, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie kembali mengingatkan, agar seluruh ASN dan Kepala Desa (Kades) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan kampanye pasang calon.
Ahmad Syah menjelaskan, dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye.
“Kita berpegang pada peraturan undang-undang. Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye," jelasnya, Senin (24/8/2015) pagi.
Ahmad Syah juga kembali menegaskan, ASN harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Katanya, ini tidak main-main, karena UU jelas melarang.
“Kalau ada ASN yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Sanksinya sudah jelas. Tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan," tegasnya.
Katanya, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kedua aturan itu juga melarang ASN untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Pilkada dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung,” jelas Ahmad Syah.
Ahmad Syah juga mengatakan, dalam guna meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, akan membentuk Posko pengaduan khusus dari masyarakat yang mengetahui ada ASN atau Kades yang tidak netral.
“Saya sudah instruksikan SKPD terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat dan Badan Kepegawaian, untuk berkoordinasi dan menentukan tempat Posko pengaduan dan menyusun tata caranya,” imbuhnya.
Namun demikian, katanya, laporan yang disampaikan tersebut harus fakta dan semakin baik bila dilengkapi dengan data-data pendukung. “Tentunya laporan tersebut bukan fitnah,” pesan Ahmad Syah. (hum)