RADARRIAUNET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih kesulitan menerapkan aturan main untuk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang bermain dalam segmen peer to peer lending (P2P). Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Tuahta Aloysius Saragih mengatakan pertumbuhan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan skema P2P tumbuh sangat pesat.
Tuahta mengatakan pada prinsipnya pengawasan fintech oleh OJK akan dikembalikan sesuai dengan masing-masing sektornya. Jika perusahaan fintech tersebut dibentuk oleh perbankan, maka pengawasan akan dilakukan oleh OJK yang mengawasi sektor perbankan.
Begitu pula dengan perusahaan fintech yang menawarkan produk atau layanan pasar modal dan asuransi maka pengawasannya akan diserahkan ke OJK yang mengawasi sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Tapi yang tidak bisa diatur adalah P2P lending. Karena kontraknya bukan perdata. Ini yang masih jadi abu-abu," ujar Tuahta dalam seminar fintech, Senin (19/9).
P2P merupakan praktik pinjam meminjam uang antar individu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.
Pinjaman ini berlangsung secara online pada website perusahaan pinjaman P2P menggunakan platform pinjaman yang berbeda dan berbagai alat kredit untuk menghitung credit rating.
Di Indonesia terdapat beberapa perusahaan fintech yang menyediakan layanan P2P antara lain Modalku, Investree, Koinworks, Finansialku dan UangTeman.com.
Dengan konsep seperti itu, otomatis praktik P2P tidak secara langsung berada di bawah aturan lembaga keuangan konvensional (bank) yang aturan mainnya sudah terlebih dahulu dibentuk.
Kendati demikian menurut Tuahta, OJK merespons positif tumbuhnya bisnis fintech di Indonesia. Oleh sebab itu otoritas tetap akan mengeluarkan regulasi yang jelas sebagai payung hukum bagi para pelaku industri fintech.
"Sudah ada draf peraturan terkait fintech dan dalam waktu dekat akan melucur. Salah satu aturan di fintech tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. Kalau diatur ketat rasanya industri ini tidak akan senang kalau terlalu longgar ada isu perlindungan konsumen," pungkasnya.
cnn/fn/radarriaunet.