RADARRIAUNET.COM - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mendapat izin untuk mengelola terminal tipe A di ibu kota dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Sebelumnya pengelolaan terminal tipe A itu diambil alih Kemenhub era Menteri Ignasius Jonan.
"Untuk DKI kan kami bangun sendiri karena daerah khusus, Menhub akan menugaskan kami membuat regulasi, menugaskan kami melakukan standar pelayanan minumum yang dikeluarkan oleh Menhub," kata Ahok usai bertemu Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (19/9).
Menurut Ahok, berbeda dengan terminal yang ada di daerah yang dibangun Kemenhub, terminal di Jakarta dibangun sendiri oleh Pemprov Jakarta. Karena itu terminal termasuk dalam aset daerah.
Selain itu, pengelolaan sendiri terminal tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku karena wilayah DKI Jakarta merupakan pengecualian.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemerintah pusat merupakan satu-satunya pengelola terminal tipe A.
Sementara itu Budi mengatakan, Kemenhub selanjutnya akan membuat regulasi baru agar Pemprov DKI Jakarta dapat mengoperasikan terminal tipe A itu. Peraturan itu dibuat karena Jakarta merupakan Ibu kota negara.
Budi menyatakan sudah memiliki daftar hal-hal yang harus diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta agar terminal Tipe A sesuai dengan standar Kemenhub.
"Nanti kami buat peraturan menteri. Karena pada dasarnya khusus untuk Jakarta untuk mengelola dan memiliki, karena ibukota," kata Budi.
Selain membahas soal terminal tipe A, Ahok dan Budi juga menyamakan persepsi soal Light Rail Transit (LRT) dan pengelolaan bus. Ahok mengatakan akan menyedian bus premium di perumahan-peruhaman. Ini bertujuan agar pemilik bus beralih meninggalkan mobil pribadi.
Menteri Perhubungan sebelumnya, Ignasius Jonan sudah mengambil alih seluruh pengelolaan terminal tipe A, termasuk di DKI Jakarta. Ahok dan Jonan pernah berseteru soal masalah ini.
Beberapa tiga terminal penumpang tipe A adalah Terminal Kalideres, Kampung Rambutan, dan Pulogebang.