Perkara Korupsi Dana Hibah, Ketua IGRA dan Empat Kepsek TK di Pelalawan Diadili

Administrator - Jumat, 16 September 2016 - 11:09:57 wib
Perkara Korupsi Dana Hibah, Ketua IGRA dan Empat Kepsek TK di Pelalawan Diadili
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi penyimpangan dana hibah Bansos. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Ketua IGRA Pelalawan dan empat Kepsek RA. rtc

RADARRIAUNET.COM - Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat (IGRA) Pelalawan dan empat kepala sekolah Raudatul Ayat (RA) setingkat Sekolah Taman Kanak Kanak (TK) di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Selasa (13/9/16) siang mulai menjalani sedang perdananya. Atas perkara korupsi penyimpangan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Editerial SH. Keempat terdakwa yakni, Setiawati, Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat (IGRA) Pelalawan, Damayanti Dewi Novita, Kepsek Raudatul Ayat (RA) atau TK Ar Raudah, Pangkalan Kerincin. Yelvi Eriza, Kepsek TK Nurul Iklas, Pangkalan Kerinci. Sardjudingsih, Kepsek TK Al Muklisin, dan Mulyati, Kepsek TK Al Faizin. Dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci, Antoni Riza SH, perbuatan kelima terdakwa terjadi tahun 2013 lalu.

Dimana Pemprov Riau, memberikan dana bantuan (hibah) sebesar Rp400 juta kepada empat sekolah taman kanak kanak swasta atau yayaysan Raudatul Ayat. Dana hibah bersumber dari APBD Riau TA 2013.

Setiawati, selaku Ketua IGRA, menyampaikan kepada kepada kepsek Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati. Bahwa ada dana bantuan hibah untuk empat RA akan cair, yang mana masing masing RA menerima bantuan sebesar Rp100 juta.

Namun, karena pencairan melalui dirinya. Setiawati juga menyatakan pada pencairan dana tersebut. Ia akan memotong dana tersebut sebesar 60 persen, yang otomatis masing masing RA menerima Rp100 juta dipotong 60 persen atau Rp60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp40 juta.

Setelah dana dicairkan, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan dana tersebut diutamakan terdakwa untuk kepentingan pribadi masing masing.

Setelah dilakukan penyidikkan, dana sebesar Rp40 juta yang diterima empat Kepsek tersebut, dikembalikan kepada negara.

Atas perbuatan kelima terdakwa ini, negara dirugikan Rp240 juta.


rtc/fn/radarriaunet.com