RADARRIAUNET.COM - Dua bulan belakangan ini sudah 2 kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. Rentang jarak kecelakaan kerja tersebut terjadi hanya dalam kurun waktu satu bulan. Salah satu kasus kecelakaan kerja terjadi pada Sakirin salah seorang karyawan PT IKPP yang bekerja di seksi Finishing I bagian rewinder yang menyebabkan luka parah pada bagian tangannya akibat terjepit Roll .
Meski belum mengetahui hasil investigasi dari Unit Safety, menurut Humas PT IKPP diduga ada unsur kelalaian terkait kecelakaan kerja yang terjadi dan karyawan sudah mengetahui K3 serta SOP.
Humas PT IKPP Perawang Armadi mengatakan dirinya masih menunggu hasil investigasi dari unit Industrial Safety Departemen (ISD) guna mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan itu. Namun ketika dikonfirmasi Infosiak.com Armadi belum mengetahui apa penyebab terjadinya kecelakaan, menurutnya apa yang menimpa Sakirin pada 31 Juli 2016 lalu diduga ada unsur kelalaian.
“Saya belum update juga, statusnya tetap kecelakaan kerja, diduga ini ada unsur kelalaian dari pekerja,” terang Armadi, Jum’at (2/6/16).
Saat ditanya terkait penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi karyawan, Armadi mengaku karyawan sudah diberikan training dan wajib tahu.
“Wajib tahu, kalau K3 setiap karyawan yang baru masuk wajib mengikuti training selama satu minggu. Kalau berkaitan mesin bukan hanya SOP saja, mereka juga diberikan training pengeroperasian mesin dulu. SOP pengoperasian mesin itu dari seksinya, dari unit terkait, SOP K3 dari Industrial safetynya,” jelas Armadi.
Seperti diketahui, pada 22 Agustus 2016 kecelakaan kerja terjepit roll kembali terjadi di PT IKPP Perawang yang menyebabkan kematian pada salah seorang karyawannya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Siak telah 4 kali berturut-turut sejak tahun 2012 mendapat penghargaan K3 dari Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, dan hingga September 2015 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Siak mencatat PT IKPP Perawang menempati rangking teratas jumlah kecelakaan kerja dengan 30 hingga 50 kasus.
isc/radarriaunet.com