RADARRIAUNET.COM - Ancaman serius jeratan hukum mengintai para pembakar lahan dan hutan (Karlahut). Baru-baru ini Kepolisian Resort (Polres) Kampar telah menetapkan tiga tersangka pembakar lahan dan mereka siap-siap untuk berhadapan dengan pengadilan, ancaman kurungan penjarapun siap menanti.
Dari ekspos Polres Kampar kepada sejumlah wartawan di ruang data Mapolres Kampar, Senin (5/9/2016) yang disampaikan Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi Priadinata, S.IK didampingi Komandan Kodim 0313 KPR Letkol Yudi Prasetio dan Komandan 132 Bima Sakti Salo Letkol Nurul Yakin, kerjasama Satgas Gabungan Karlahut yang terdiri dari Polres Kampar, Kodim 0313, Batalyon 132 BS Salo, BPBD Kampar, Dinas Kehutanan Kampar, Manggala Agni dan lainnya dalam beberapa bulan ini telah membuahkan hasil.
Dikatakan Edi, dalam rangka mengimplementasikan instruksi Kapolri dalam rangka penegakan hukum yang profesional, akuntabel dan berkeadilan, maka Polres Kampar telah menetapkan tiga status tersangka terhadap pelaku pembakar lahan. Penetapan ini setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku sampai menggelar perkara apakah pelaku penuhi unsur atau tidak dan dengan tetap mengedepankan aspek hukum.
Tersangka pertama adalah LS (42 tahun), berasal dari Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Kejadian berlangsung pada 2 Juli 2016 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Persawahan, Desa Kubang Jaya.
Terhadap LS sudah dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Ini sudah P21 dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 18 Agustus 2016," terang Edi.
Tersangka kedua adalah DM (64), warga Teluk Kenidai Kecamatan Tambang. Ia melakukan pembakaran lahan pada 16 Agustus 2016 pukul 18.00 WIB di Jalan Mahkota Riau, Dusun II Desa Teluk Kenidai.
Ia dengan sengaja membakar lahan yang sudah dibersihkan berupa plat kaplingan untuk ditanam. Berdasar info yang diterima tim terpadu, kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya tersangka yang ketiga adalah KD (36). Ia merupakan warga Perumahan Berkah Indah Dusun III Desa Kualu. Waktu kejadian pada 18 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Awalnya Tim Satgas Gabungan Karlahut Kabupaten Kampar mendapat informasi bahwa terjadi kebakaran di Desa Kualu.
Setiba di TKP, Tim Satgas menjumpai tersangka KD dan menemukan barang bukti sebuah korek api mancis di saku celananya yang telah digunakan untuk menyulut api pada lahan yang terbakar. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 108 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang P jo Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
"Kita sudah mengggelar perkara, melibatkan unsur terpadu terkait. Supaya pola persepsi dan pola tindak sama," tegas Kapolres.
skc/fn/radarriaunet.com