RADARRIAUNET.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menanggapi serius keluhan sejumlah walimurid soal adanya pungutan uang seragam senilai Rp2 juta. Pungutan ini dikeluhkan beberapa walimurid SMPN 32 Pekanbaru. Disinyalir hampir semua sekolah melakukan pungutan itu, dan jelas ini memberatkan.
"Meski sudah disepakti bersama melalui proses rapat, namun hal ini tetap memberatkan. Diminta kepada Wali Kota untuk mengambil tindakan tegas, karena sebelumnya sudah diintruksikan tidak pungutan untuk siswa didik baru, alias gratis," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin kepada awak media, Rabu (7/9/2016).
"Untuk seragam diserahkan sepenuhnya kepada wali murid, pihak sekolah hanya diminta berikan contoh, dan untuk membelinya oleh Wali murid," terangnya lagi.
Bahkan pengakuan walimurid menjelaskan, jika diserahkan kepada wali murid untuk membeli seragam itu akan jauh lebih murah. Maka kata Zainal, hal ini perlu diluruskan, baik itu statement dan instruksi Wako itu maupun proses di lapangan.
"Soal statement Wako itu, jika memang benar adanya pihak sekolah harus patuh lah, dan harus diindahkan. Jangan diminta juga lagi uang seragam itu kalau sudah diintruksikan tidak boleh diminta," kata Zainal.
"Jika sudah begini, disarankan orang tua murid yang menyediakan sendiri. Tentunya sesuai dengan kemampuannya. Evaluasi saja Kepala Sekolahnya, karena tidak patuh," tegasnya sembari menambahkan, kepada pihak sekolah diminta agar mempertimbangkan kondisi ekonomi sekarang, sebelum memutuskan kebijakan.
drc/radarriaunet.com