RENGAT (RRN) - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengakui adanya perambahan hutan produksi terbatas (HPT) ratusan hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Bahkan, jika tidak ada penanganan serius dari pihak penegak hukum, Dishut akan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Benar sejak beberapa waktu terjadi perambahan HPT oleh salah seorang pengusaha asal Jakarta berinisial TN. Namun, belakangan ini diketahui sudah ditangani oleh penegak hukum,” ujar Sekretaris Dishut Inhu Wang Yusrizal Shut.
Menurutnya, aktivitas perambahan HPT tersebut memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan. Karena, hutan yang ada seluas lebih kurang tiga ratusan hektare sudah menjadi arang yang seharusnya dilindungi.
Untuk memastikan adanya perambahan tersebut, tim gabungan sudah turun ke lokasi tersebut sekitar sebulan yang lalu. Sehingga HPT yang babat diketahui seluas mencapai 328,4 hektare. Hal ini dipastikan setelah dilakukan pengukuran di lahan tersebut. “Turun lapangan ini berdasarkan laporan yang diterima dari warga,” ungkapnya.
Selain itu sebutnya, hasil pengukuran yang dilakukan merupakan areal HPT. Artinya, sebelum ditebangi, hutan tersebut memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang cukup besar. Sehingga aktivitas yang dilakukan di atas areal HPT tersebut dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekarangkan sudah ada pihak yang menanganinya. Sehingga tidak mungkin pada lokasi yang sama juga ditangani oleh Dishut dan etikanya seperti itu,” sebutnya.
Untuk itu sebutnya, jika penanganannya terhenti, maka pihaknya siap menurunkan PPNS yang ada di Dishut Inhu. Bahkan dirinya mengaku siap berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menuntaskan masalah tersebut. Tidak itu saja, pihaknya menyatakan siap ketika diminta pendapat hukum tentang areal tersebut.
“Kami siap dimintai pendapat hukum. Bahkan bila nanti kasus ini sampai di persidangan, Dishut siap memberikan kesaksian,” terangnya. (teu/rpg)