RADARIAUNET.COM - Keberadaan jembatan Sultan Sarif Hasim (SSH) II di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, sayang sedikit dicemari dengan berdirinya bangunan Rumah Liar (Ruli) yang juga dijadikan tempat usaha atau warung. Walaupun pihak Pemerintah Kampung setempat telah melakukan larangan, akan tetapi apalah daya. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terkesan tutup mata seolah-olah tidak memperdulikannya.
Senin (29/8/16), keterangan Penghulu Kampung Tualang Juprianto kepada awak media membenarkan banyaknya bangunan Ruli tersebut, dan ia mengaku sudah memberikan larangan kepada masyarakat yang tinggal atau berusaha ditempat tersebut.
"Kita sudah melarang mereka untuk tidak bertempat tinggal dan berusaha di Ruli tersebut, karena lahan tersebut milik Pemkab Siak dan juga dekat dengan jalan lintas," ujar Juprianto.
Selain itu Juprianto juga telah memberitahukan ke pihak kecamatan untuk dilakukan penindakan, akan tetapi belum ada responnya. "Kita sudah laporkan ke Camat Tualang untuk ditindak, karena kita pihak kampung tidak ada petugas untuk melakukan penindakan tersebut," terangnya.
Selain larangan untuk bangunan Ruli tersebut, ia juga mengatakan sudah melakukan pelarangan dengan himbauan agar tidak berjualan diatas jembatan SSH II tersebut. "Kita juga sudah pernah melarang mereka untuk tidak berjualan diatas jembatan, tetapi mereka masih tetap berjualan sampai sekarang," papar Penghulu Juprianto.
teu/rtc/radarriaunet.com