RADARRIAUNET.COM - Pembubaran Unit Cost Center atau SUT PT Indah Kiat and Paper (IKPP) Perawang mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Siak. Pasalnya, dengan dibubarnya SUT PT IKPP, sebanyak 180 karyawan terancam mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK)
Terkait hal tersebut, DPRD Siak mempertanyakan maksud perusahaan ini membubarkan SUT tersebut dan akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk hearing. “Kami menpertanyakan mengapa dibubarkan SUT yang menyebaban karyawan kehilangan bekerjaan,” kata Awaluddin, anggota DPRD komisi IV yang membidangi tenaga kerja.
Dirinya mengakui sangat menyayangi dibubarnya SUT. Dan akan membawa ke hearing. ”Kita akan membawa ke hearing dan apakah sesuai prosedur,” ungkapnya dari dapil Perawang.
Pihak perusahaan melalui Humas PT IKPP Armadi, Jumat (26/8) membenarkan membubarkan SUT per 25 Agustus 2016, namun karyawan masih bekerja karena masih dalam proses.
Dia menjelaskan karyawan tersebut jika ada unit lain yang meminta mereka akan dimutasikan ke sana. Juga ada yang pensiun, karena faktor usia. Bagi pensiun dini maka penyelesaian akan mengacu kepada ketentuan perjanjian kerja bersama dan perundangan-undangan ketenagakerjaan yang berlaku .
Terkait adanya isu intimidasi, Armadi membantah. Menurutnya, pemanggilan terhadap karyawan dilakukan berkaitan dengan perjanjian kerja sama pada 2014 lalu. Sebanyak 419 karyawan dan sampai sekarang 30 persen dari karyawan SUT sudah pindah ke unit lain. Dan ada juga yang minta pensiun dini, sehingga sekarang tinggal sekitar 180 orang. “Kita telah menyampaikan sejak 2014 lalu, unit SUT akan dibubarkan. Jika mereka menunjukkan kinerjanya bagus, kita pindahkan ke unit lain. Bagi yang memilih pensiun, kita berikan haknya sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” paparnya.
teu/rpg/radarriaunet.com