SELATPANJANG (RRN)- Dua unit Kapal Motor bermuatan ribuan kayu bakau KM Bokor Mas dan KM Berkat I diamankan jajaran Polres Kepulauan Meranti, Selasa (18/8/2015) malam. Penangkapan ribuan batang kayu ini hasil kerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad, Rabu (19/8/2015) mengatakan, saat dilakukan penangkapan di Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat, para awak kapal berhasil melarikan diri ke hutan bakau. Sementara dua unit kapal yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah tersebut dibawa ke Pos Sandar Polair Polres Kepulauan Meranti.
"Saat kami menggeledah dua kapal tersebut, kami menemukan dua paspor atas inisial Jef dan Er," ujarnya.
Pandra mengungkapkan, penangkapan tersebut hasil dari pengintaian anggota selama dua hari di Desa Bokor. Setelah menyusuri sungai menggunakan speedboad, akhirnya sekitar pukul 24.00 WIB, petugas menemukan kapal sedang bersandar dan melakukan bongkar muat kayu.
"Saat akan ditangkap, petugas melihat dua unit kapal tersebut mengarah ke Selat Malaka. Dari situ, kuat dugaan rencananya ribuan batang kayu tersebut akan dijual ke sana. Apalagi harga bakau di Malaysia cukup mahal," ujarnya.
Pandra mengungkapkan, tahun 2014 lalu hal serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapal bermuatan ribuan batang kayu bakau (mangrove) tujuan Malaysia diamankan petugas Polres Kepulauan Meranti saat bongkar muat di Sungai Perumbi, Desa Mantiasa, Kecamatan Rangsang Barat. Penangkapan tersebut juga hasil kerjasama antara Polres Kepulauan Meranti dengan Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Kepala Dishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti, Mamun Murod mengatakan tidak adanya polisi hutan (Polhut) dari Dishutbun sering kali dimanfaatkan oleh perambah hutan bakau. Meskipun begitu, untuk mencegah maraknya perambahan hutan bakau, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti.
"Kami selalu melaporkan ke pihak Polres Kepulauan Meranti jika ada temuan seperti ini," ujar Murod. (hal/fn)