4 Tahun Lebih, 20 Mantan Karyawan PDAM Bengkalis Tuntut Pembayaran Hak Rp1,3 Miliar

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2016 - 13:41:44 wib
4 Tahun Lebih, 20 Mantan Karyawan PDAM Bengkalis Tuntut Pembayaran Hak Rp1,3 Miliar
Irwan (kanan) didampingi Irvandra saat menunjukkan salinan putusan MA. grc
RADARRIAUNET.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis masih nunggak pembayaran kepada 20 eks pekerjanya sebesar lebih kurang Rp1,3 miliar. Meski harus membayar sebagaimana keputusan MA beberapa tahun silam, namun PDAM bengkalis belum melaksanakan putusan itu.
 
Informasi ini terungkap ketika datang dua orang eks pekerja PDAM Bengkalis atas nama Irwan selaku Kasi Umum, dan Irvandra, bagian produksi. Diceritakan Irwan, masalah ini bermula ketika Kepulauan Meranti mekar menjadi sebuah kabupaten. Bengkalis akhirnya melepaskan PDAM yang saat ini ada di Desa Alahair Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau. Namun, terhadap 20 pekerja PDAM dibiarkan begitu saja, sehingga masih berstatus pegawai PDAM.
 
Karena nasib terkatung-katung, kata Irwan, tahun 2013 lalu mereka minta mediasi dengan Depnaker agar membicarakan permasalahan ini dengan PDAM Bengkalis. Hasil pertemuan itu, PDAM diminta membayar sejumlah tunggakan ke 20 pekerja. "PDAM tidak mau menanggapi hasil mediasi itu," ujar Irwan.
 
Lalu, tambah Irwan, merasa tidak ada titik terang, mereka mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru. Atas tuntutan ini, 20 pekerja mulai menjalani sidang sejak tanggal 9 September. Sampai akhirnya keluar putusan PHI tanggal 13 Desember 2013. "Putusan PHI pun minta PDAM membayar tunggakan tersebut ke kami. Kami menang saat sidang," tambah Irwan.
 
Lalu, masih menurut Irwan, PDAM tak langsung membayar sesuai putusan PHI. Malah PDAM mengajukan kasasi ke MA melalui PHI. Atas permohonan Kasasi dari PDAM Bengkalis, PHI menanggapi dengan mengirim surat ke MA tanggal 8 April 2014. "Kami terus menunggu apa hasil dari Kasasi ke MA itu. Sekitar 9 bulan menunggu, keluarlah penolakan Kasasi tanggal 30 Januari 2015," beber Irwan.
 
Setelah keluar surat penolakan Kasasi yang diajukan PDAM oleh MA, 20 eks pekerja mengirim surat ke PDAM Bengkalis tanggal 9 Februari 2015. Dalam surat itu, eks pekerja menjelaskan beberapa upaya yang telah ditempuh, yaitu melalui jalur mediasi oleh Disnaker, sidang PHI dan terakhir Kasasi Mahkamah Agung. Mereka juga menjelaskan bahwa MA RI telah mengirim salinan Putusan Kasasi tanggal 19 Januari 2015 (surat nomor 21 Pts Phi / 243 K/pdt-sus - Phi/2014) kepada pemohon Kasasi dalam hal ini PDAM Kab Bengkalis. 
 
"Berdasarkan poin di atas kami memohon agar PDAM Kabupaten Bengkalis sesegera memungkin melaksanakan isi putusan Kasasi MA tersebut dengan kesadaran," harap Irwan.
 
Waktu itu, 20 eks pekerja meminta pihak PDAM Kabupaten Bengkalis agar memberi tanggapan, jawaban tertulis: konfirmasi yang berisikan etikat baik dan kemauan serta kepastian untuk melaksanakan permintaan 20 eks pekerja dengan tanggapan, jawaban atau konfirmasi bisa disampaikan secara lisan untuk kemudian dilaksanakan paling lambat hari Senin tanggal 16 Februari 2015 jam 15.00 WIB. "Tapi, katanya waktu itu Dirut PDAM Plt, dia tidak bisa mengambil keputusan. Makanya kita tunggu ada Dirut definitif. Rencananya dalam waktu dekat kita akan mengkonfirmasikan ini ke Dirut yang baru," kata Irwan juga.
 
"Jika tidak ada etikat baik PDAM Bengkalis, maka kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri pekanbaru agar menunjukkan petugasnya untuk mengeksekusi putusan MA tersebut," ancam Irwan.
 
Menurut Irwan, adapun tunggakan PDAM Bengkalis kepada 20 eks pekerja adalah sebesar Rp1.320.455.573. Dimana, Rp1.004.383.013 merupakan tunggakan yang dihitung dari upah perbulan ditambah pesangon 2x ketentuan ditambah uang penghargaan masa kerja 1x ketentuan ditambah ganti rugi penggantian hak 15 persen, dan ditambah pula pesangon Rp316.072.560. "Itu yang harus dibayarkan PDAM ke kami," ujar Irwan diaminkan Irvandra.
 
Di tempat terpisah, Dirut PDAM Bengkalis Jufrizal ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, mereka telah membicarakan masalah tunggakan ini dan akan tetap membayarnya. Namun, agar tidak terjadi masalah hukum lainnya pasca pembayaran itu, mereka terlebih dahulu meminta audit dari BPKP. "Kita rapat dulu sama BPKP, agar kita tau batasan kita, kewenangan membayarnya. Jadi walau duit itu kita bayar, tidak ada masalah. Kita cari payung hukumnya dulu," kata Jufrizal kepada awak media.
 
Memang kemarin kata Jufrizal ada masuk APBD ke PDAM Bengkalis, namun itu untuk penyertaan modal, tidak dibunyikan untuk membayar hutang. Untuk itu, belum berani PDAM mengeluarkan dana membayar tunggakan tersenut. "Ini tidak ada masalah lagi, kita tinggal menunggu payung hukum pembayarannya saja. Bilang sama teman-teman di Meranti, bersabar dulu," ungkap Jufrizal juga.
 
Adapun 20 nama eks pekerja PDAM Bengkalis di Meranti dulu adalah Irwan, Adriando, Abdul Khalik, Efendi Silitonga, Irvandra, Robby Febrina, Erwin, Rusdi SH, Collis. R Martin, Zudirman SE, Khusniangsih, Triyuyun Wahyuni Thoha, Mustahzani, Sugiono ST, M Solihin, Muhammad Bakri, Febrianto, Siswanto, Rio Andiska, dan Zulfan. Mereka ada yang sudah bekerja 4 hingga 12 tahun di PDAM Bengkalis. 
 
 
teu/grc/radarriaunet.com