RADARRIAUNET.COM - Sabu-sabu seberat 1724,01 gram atau 1,7 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender. Ditambah lagi dengan dibakarnya ganja kering seberat 6217,95 gram atau 6,2 kilogram daun ganja kering ditambah dengan obat-obatan dan Barang Bukti (BB) obat-obatan serta makanan kedaluwarsa.
Hal ini terjadi saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negri Rokan Hilir, Kamis (18/8/2016) di halaman Kantor Kejari Rohil. Kajari Bima Suprayoga mengungkapkan barang bukti sebanyak 254 perkara tahun 2015-2016 yang sudah inkrah dan memiliki hukum tetap. Tak hanya itu saja barang bukti lainnya yang dimusnahkan di antaranya juga ada 5 pucuk senjata api rakitan dengan cara digerinda dan puluhan drum minyak mentah yang membuat bau yang tak beraturan semakin menyengat.
Barang bukti lainnya uang palsu (Upal) senilai Rp.5.600.000, pil extasi 69 butir plus 1/4 butir, parang, cd bajakan, egrek, handphone, kaca pirex/bong, kapak, peluru, mesin jackpot, kalkulator, timbangan digital,jirigen, kartu dimino, rekapan judi togel dan barang bukti lainnya.
Pihak kejari mengundang berbagai pohak di antaranya dari Polres Rohil Kompol Lagomo, Kodim 0321 Kapten Situmorang, Pemkab Rohil yang diwakilkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Drs H.Surya Arfan M.Si, Ketua Pengadilan Negri Rokan Hilir A. Asgarimandala Dewa, SH, Kepala Dinas Kesehatan Dr HM.Junaidi Saleh, Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi Edi Mulyono A.Md, IP. S.Sos, SH, MH, Kepala Dinas Pendidikan Ir H.Amiruddi, MM, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rohil Drs. H.Wan Achmad Syaiful M.Si, Tokoh Masyarakat H. Bistamam, Asisten III H. AlI Asfar.
Dalam kesempatan itu juga langsung Kajari Bima Suprayoga, SH, MHum bersama Ketua panitia yang juga Kasipidsus Sobrani Binzar, Kasubagbin Haryanto, SH, Kasiintel Sri Odit Moegonondo, Kasipidsus M Amriansyah dan Kasidatuan Andreas Tarigan dan seluruh Pegawai dan honorer Kejari Rohil.
Kajari menambahkan, bahwa pemusnahan ini sesuai dengan undang-undang serta putusan Pengadilan Negri Rokan Hilir dan Perintah Kejari Rohil pada tanggal 6 Agustus 2016. "Ini sudah sangat mengkhwatirkan dan di Riau mungkin kita terbanyak jumlah kasusnya dan juga pemusnahan yang dilakukan hari ini,'' katanya.
"Selaku eksekutor barang bukti tindakan yang kita lakukan sebagai bentuk bahwa kita melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita musnahkan karena kalau sudah ditindak orangnya dipenjara dan barang buktinya dimusnahkan,'' tegas Kajari. Ia berharap agar para pelaku kejahatan bisa melihat hal ini agar jangan mengulangi kesalahan yang telah dilakukan. Setiap tindakan yang barang buktinya sudah inkrah maka dimusnahkan seperti yang dilakukan pagi itu.
Ia menegaskan bahwa tidak secuil barang buktipun yang diusik karena semuanya dimusnahkan dan disaksikan oleh berbagai pihak untuk pertanggung jawaban pihak Kejaksaan selaku penuntut umum disemua kasus yang terjadi di Rokan Hilir. Catatan kusus memang terkait dengan narkoba yang memang mendominasi kasusnya di Rokan Hilir.
"Narkoba menjadi mayoritas kasus-kasus yang kita tangani makanya sekarang terkumpul hampir 2 kilogram termasuk sabu-sabu yang tertangkap 40 kilogram oleh Polres Rohil 2015 lalu yang kini tersangkanya dipenjara seumur hidup.'' tegasnya. Pemusnahan diawali dengan mengerinda senjata api yang dilakukan oleh Kajari disaksikan oleh Forkopimda yang hadir. Setelah itu dilanjutkan dengan memblender barang bukti sabu-sabu serta pembakaran daun ganja kering dan barang bukti lainnya. Semua Forkopimda diberikan kesempatan memasukkan buturan kristal sabu-sabu ke dalam Blender termasuk perwakilan wartawan dan tokoh masyarakat.
Plt Sekda Rohil Surya Arfan mengatakan, bahwa tindakan kejahatan yang membuat resah adalah Sabu-Sabu pasalnya karena obat terlarang itu membuat generasi rusak dan masuk dalam lingkaran kejahatan lainnya.
"Kalau sudah makai sabu itu kan rutin, tentunya butuh uang tidak ada uang mencuri, saat mencuri ketahuan pemilik akan ada tindakan nekat membunuh begitulah lingkarannya,'' kata Sekda.
Tak hanya itu lingkaran kejahatan lainnya juga seperti aksi pemerkosaan saat dipengaruhi narkoba yang juga berakibat tindakan kejahatan. Ketua Panitia Sobrani Binzar dalam laporannya menjelaskan, semua kasus ini semuanya telah memiliki keputusan hukum yang tetap. Pemusnahan sudah diangsur sebelumnya dan juga terbanyak secara serentak dilakukan pada pagi itu.
"Untuk minyak mentah ada 24 drum kita musnahkan simbolis 2 drum hari ini sisanya ada yang sudah kita musnahkan,'' jelasnya. Selaku Kasi yang menangani Tindak Pidana Umum di wilayah Hukum Kejari Rohil, ia menegaskan pihaknya bekerja siang dan malam untuk menyelesaikan kasus-kasus sampai adanya keputusan hukum. "Kita kerja kalau orang itu salah ya kita tuntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apalagi kasus narkoba yang memang kasus yang rutin kita tangani,'' katanya.
Rusdy/radarriaunet.com