RADARRIAUNET.COM - Salah satu Perusahaan Raksasa Terbesar di Asia Tengara, bergerak di bidang penghasil kertas PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Papers)/April group, milik Konglomerat Sukamto Tanoto, dianggap meresahkan masyarakat, pasalnya PT RAPP terlibat penanaman pohon Akasia dilahan tumpang tindih yang telah jelas ada kesepakatannya.
Dilahan tumpang tindih tersebut telah keluar surat izin prinsip dari Bupati Pelalawan Nomor: 521.5/EK/1082 tertanggal 19 September 2001 prihal pembangunan persawahan pasang surut dan sentra produksi buah-buahan seluas lebih kurang 5.000 Ha di Kecamatan Teluk meranti, serta Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: 522.21/IPK/XI/2002/053, tertanggal 25 November 2002 tentang pemanfaatan kayu areal land clearing, rencana pencetakan sawah a/n Koptan Bakung Bertuah (BB).
Setelah dilaksanakan pengukuran lapangan dan survey potensi, oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, diperoleh hasil luas aktual 3.050 Ha berbentuk hutan.
Namun ternyata dilahan yang sama PT RAPP telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Kementerian Kehutanan Nomor 327/Menhut-II/2009, tertanggal 12 Juni 2009, yang berlokasi di Estate meranti.
Hasil overlay terhadap peta SK IPK Koptan BB dengan peta lampiran SK IUPHHK-HTI, milik PT RAPP areal izin prinsip Koptan BB berada di dalam izin konsesi IUPHHK-HTI PT RAPP.
Akibat tumpang tindihnya lahan tersebut diambil kesepakatan kedua pihak disaksikan Pemkab Pelalawan dimana berdasarkan pengecekan aktual kembali ternyata lahan tumpang tindih hanya 1.884 Ha.
Didalam kesepakatan Nomor 238/RAPP/H-HO/LGL/XI/2011, (Berkas ada,reds), yang ditandatangi oleh petinghi PT RAPP, mulai dari, Wan Jakh, Guntur, Matius Erwanto, sebagai proposed dan Rudy Tianda sebagai reviewed serta Mulia Nauli, Jelo Sing, Vinod Jesavan, BenJ Mitai, dan Chuah Soo Teong bertindak sebagai Approved, jelas Perusahaan milik Konglomerat tersebut tidak main-main, namun kenyataannya lahan tumpang tindih yang diusahai oleh PT RAPP dengan pemberian konpensasi kepada Koptan BB berupa Pencetakan Sawah baru seluas 100 Ha tidak pernah ada.
Demikian disampaikan SBy (37) Warga Teluk Meranti kepada awak media, terkait polemik kepemilikan lahan di areal Estate Meranti.
"Kita hanya minta agar PT RAPP melaksanakan kesepakatan kedua pihak, jangan sampai masyarakat bertindak menegakkan kesepakatan itu," kata SBy.
"Kembalikan mana yang disebut lahan milik PT RAPP dan mana milik Koptan BB. Mari kita ukur bersama-sama sekali gus di saksikan dari dinas terkait, Pemerintah Daerah maupun Tim perwakilan dari masyarakat yang sudah kita bentuk," katanya dengan berap-api.
rbc/fn/radarriaunet.com