RADARRIAUNET.COM - Hingga akhir pekan kedua Agustus 2016, total dana repatriasi dari program pengampunan pajak (amnesti pajak) baru mencapai Rp920 miliar. Angka itu masih jauh dari target dana repatriasi hingga akhir tahun, yaitu sebesar Rp1.000 triliun.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (12/8), dana repatriasi yang masuk itu nilainya juga lebih rendah dari total harta di luar negeri yang sebesar Rp2,21 triliun. Sementara, nilai harta tambahan deklarasi dalam negeri masih dominan di angka Rp20,1 triliun.
Secara akumulatif, total harta tambahan wajib pajak (WP) yang telah diungkap mencapai Rp23,18 triliun yang berasal dari 3.418 WP. Capaian ini meningkat dari posisi akhir bulan lalu yang hanya Rp3,77 triliun dari 344 WP.
Adapun, total uang tebusan yang dibayarkan pemohon pengampunan pajak per 12 Agustus 2016 baru mencapai Rp468,52 miliar atau sekitar 0,3 persen dari target tahun ini, yakni sebesar Rp165 triliun. Jika dibandingkan posisi di akhir bulan lalu yang berkisar Rp85,13 miliar, raupan itu melesat jauh.
Sebagian besar uang tebusan itu berasal dari WP Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi sebesar Rp351 miliar. Kemudian, disusul oleh uang tebusan WP Badan Non UMKM sebesar Rp90,5 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp25,2 miliar, dan WP Badan UMKM sebesar Rp1,56 miliar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memprediksi bahwa jumlah pemohon amnesti pajak mulai melonjak pada akhir Agustus hingga awal September. Pasalnya, tarif tebusan terendah amnesti pajak akan berakhir pada 30 September mendatang.
Naiknya jumlah pemohon program yang berakhir pada 31 Maret 2017 ini akan berbanding lurus dengan total harta tambahan yang diungkap, termasuk di dalamnya harta yang direpatriasi. Hal itu diharapkan bisa mendongkrak juga raupan uang tebusan ke kas negara.
Pernyataan Presiden Jokowi juga didukung oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo –akrab disapa Tiko- yang menyebutkan telah mengantongi komitmen dana repatriasi sebesar Rp5 triliun. Sebanyak Rp1,5 triliun di antaranya telah ditampung oleh Bank Mandiri meskipun WP yang bersangkutan belum menyampaikan permohonan amnesti pajaknya.
“Dana repatriasi itu kan biasanya mereka (WP) masukin uang dulu, lapornya nanti di September. Kan mereka hitung-hitung (harta tambahan) dulu,” pungkasnya.
cnn/radarriaunet