RADARRIAUNET.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasyidin Siregar, sangat terkejut dengan apa yang terjadi terkait pembayaran THR pekerja di dua perusahaan di Kecamatan Tualang yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan.
“Aduh ampun-ampun ini perusahaan, kebetulan besok saya ke perawang karena ada acara menteri juga, besok saya akan bawa surat. Nanti saya akan telpon Imron (Kabid Naker Siak, red). Dissosnakertrans Siak kok lambat betul itu,” kata Rasyidin kepada Infosiak.com, Rabu (10/08/16) saat dijumpai di ruang kerjanya.
Sebelumnya diketahui, pekerja di PT Yope Anugerah dan PT BMBM yang mengeluhkan akibat pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. PT BMBM memberikan pembayaran kepada pekerjanya sebesar Rp 500 ribu, sedangkan PT YA hanya memberikan THR sebesar Rp 300 ribu.
Beberapa waktu yang lalu, berdasarkan apa yang disampaikan Kabid Pengawasan Dissosnakertrans Siak Imron Rasyadi, Ia mengatakan akan memanggil kedua perusahaan yang merupakan rekanan kontraktor PT Indah Kiat Perawang tersebut.
Namun hingga saat ini Disosnakertrans Siak belum ada upaya melakukan pemanggilan terhadap kedua perusahaan tersebut. Bahkan, ketika dihubungi via telepon selulernya, telepon Imron dalam keadaan tidak aktif. Sedangkan Zamhir yang merupakan anggota Imron pun saat dihubungi terkesan menghindar. “Saya lagi antrian di Bank, nanti telpon lagi ya,” jawab Zamhir.
teu/isc/radarriaunet.com