RADARRIAUNET.COM - Dalam upaya menyesuaikan berbagai aturan dalam seluruh SKPD di lingkungan pemerintah provinsi Riau, diperlukan berbagai tindakan penyempurnaan dalam upaya penyesuaian terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah pusat demi menunjang kinerja ASN Pemprov Riau.
Acara rapat yang digelar di ruang komisi C itu langsung dibuka oleh wakil ketua DPRD Noviwaldi.
Tampak hadir seluruh perwakilan dari semua fraksi di DPRD provinsi Riau dan rapat pansus ini dipimpin oleh DR. Iliyas HU, SH, MH, dari Fraksi NasDem. Dalam pembahasan draft Ranperda tersebut, pemimpin mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat terkait berbagai masukan untuk upaya penyempurnaan draft ranperda yang bakal disah kan nantinya.
Draft Ranperda yang sedang dikaji di pansus DPRD provinsi ini terkait dengan sistem pengelolaan keuangan di seluruh SKPD di lingkungan pemprov Riau.
Dalam proses penyusunan draf Ranperda ini, terlihat ada beberapa ayat dari pasal 36 yang menjadi pokok bahasan dalam rapat, khususnya ayat 10 dan 11 yaitu berkenaan dengan sistem pengaturan tunjangan prestasi yang biasanya akan dibayarkan sekali setahun.
Tunjangan prestasi yang dalam penilainya diperlukan asas kehati-hatian dan berdasarkan kinerja, serta target program kerja yang terealisasi dengan baik dan tepat waktu.
Hal ini menjadi mutlak untuk diperbaiki, mengingat apa yang terjadi akhir- akhir ini, dimana para SKPD di lingkungan pemprov Riau tidak dapat menunjukkan kinerja yang sesuai dengan program dan target yang sudah ditentukan.
"Hari ini kita sedang melakukan proses perampingan beberapa ayat yang kita nilai belum tepat dari segi kalimatnya, " katanya.
Sementara menjawab pertanyaan reporter radarriaunet.com tentang kapan Ranperda ini diberlakukannya di pemerintahan Provinsi Riau, DR. Ilyas mengatakan bahwa tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri untuk memfasilitasi perda yang dimaksud.
"Selesai dari sini, ada waktu 15 hari kerja, untuk menetapkan Ranperda ini, sah menjadi perda, " katanya.
Feri Sibarani/radarriaunet.com