RADARRIAUNET.COM - Dinamika politik di dunia perpolitikan Indonesia sudah menjadi konsumsi berita bagi masyarakat, bahkan menjadi isu hangat serta sarat dengan berbagai kontroversial yang tidak kunjung berakhir.
Hal itulah yang kini ramai dibicarakan di berbagai media, dan khususnya di lingkungan kantor DPRD Kota Pekanbaru, semakin terasa aroma politik dan mengundang berbagai pertanyaan dan reaksi dari masyarakat, serta para pengamat dari berbagai ilmu di kota pekanbaru, khususnya terkait SK DPP partai NasDem Perihal pengajuan PAW terhadap ketua DPRD kota Pekanbaru atas kadernya yang bernama Fitri, yang hingga kini belum direspon, alias mandek.
Hingga kini status PAW anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fikiri Wahyudi Hamdani belum ada kejelasan. Demikian diungkapkan Ketua DPD Kota Pekanbaru Partai Nasdem, Zulfan Hafiz kepada awak media melalui via selulernya belum lama ini.
Ketidakjelasan itu diakuinya pasca tak kunjung nya ada intruksi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril SH untuk menggelar rapat paripurna di DPRD Kota Pekanbaru.
"Sampai hari ini belum diagendakan. Banmus pun belum," ujarnya.
Sebelumnya, kata pria yang kerap Zulfan, pihak sudah pernah mempertanyakan persoalan tindak lanjut dari pada usulan PAW yang ditanda tangani oleh Ketua umum Partai Nasdem Surya Paloh kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, namun hingga kini tak kunjung di proses usulan tersebut.
"Udah kita tanya alasan nya belum dipelajari, yang lebih tahu harusnya pimpinan, kenapa dia tidak memproses ini," lanjutnya.
Menurutnya, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diduga mengabaikan surat usulan PAW tersebut. Pasalnya, beberapa waktu lalu usulan tersebut sudah diterima oleh nya.
"Kalau memang seperti itu, tentu ada indikasi itu. Kalau mereka paham waktu itu, itu kan harus di proses seharusnya," tegasnya.
Untuk itu dirinya menegaskan, pihaknya akan gencar mempertanyakan tindak lanjut Surat itu. Sebab, tuturnya, pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tak ada alasan untuk menunda persoalan itu.
"Ini kan internal nya partai Nasdem," teriaknya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril.SH ketika di hendak konfirmasi melalui via seluler nya tak berkomentar. Pasalnya, telpon genggamnya sedang dititip terhadap stafnya.
"Saya stafnya pak. Bapak sedang rapat," tutur salah seorang yang mengaku sebagai stafnya.
Menanggapi persoalan itu, pakar hukum tata negara Mexasai Indra .SH. MH menegaskan, pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tak berhak menahan usulan tersebut. Sebab, jika mekanisme di internal Partai sudah selesai, maka DPRD harus segera memproses itu melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib (tatib).
"Iya DPRD Harus memproses itu, karena di internal Partai sudah selesai," sebutnya.
Menurutnya, jika prosesi PAW itu tak kunjung segera dilakukan, maka hal itu akan mempengaruhi variabel politik.
"Saya kira, Partai Nasdem harus mendesak terus untuk segera di proses," imbuhnya.
Feri Sibarani/mtc/radarriaunet.com