Melalui Dana APBN, 15 Kelompok Tani di Siak Akan Terima Bantuan Pengembangan Kawasan Cabe

Administrator - Kamis, 04 Agustus 2016 - 12:42:24 wib
Melalui Dana APBN, 15 Kelompok Tani di Siak Akan Terima Bantuan Pengembangan Kawasan Cabe
tanaman cabe. isc
RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), akan segera menyalurkan bantuan berupa keperluan pengembangan kawasan cabe kepada 15 kelompok tani yang tersebar di sejumlah wilayah se Kabupaten Siak.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas TPH Siak Hj Rubiati, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Suwandi. Dirinya menyebutkan bahwasanya pihak dinas akan segera merealisasikan bantuan kepada 15 kelompok tani di Kabupaten Siak, yang pada beberapa waktu lalu mengusulkan akan mengembangkan sektor pertanian cabe di daerahnya.
 
“Ada 15 kelompok tani yang pada tahun ini akan menerima bantuan berupa bibit, pupuk, mesin, dan selang air, yang mana alokasi anggarannya melalui dana APBN tahun 2016,” terang Suwandi, Selasa (2/8/2016) saat ditemui di kantornya.
 
Adapun untuk kegiatan tersebut, saat ini pihak dinas sudah mulai berangsur-angsur mendistribusikannya kepada kelompok tani masing-masing. Dan diharapkan dengan bantuan tersebut nantinya para kelompok tani (khususnya pengembang cabe, red) bisa lebih maju dan terbantu. Sehingga hasil panennya bisa lebih meningkat ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
 
“Terkait kegiatan itu, proses lelangnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak pun sudah selesai, namun pada kegiatan itu tidak seluruhnya melalui pelelangan, karena ada sebagiannya yang hanya melalui PL saja, yakni untuk kategori barang berupa mesin dan selang air,” imbuhnya.
 
Adapun 15 kelompok tani yang akan menerima bantuan dari Dinas TPH Siak itu antara lain kelompok tani yang ada di Kecamatan Kerinci Kanan, Koto Gasib, Siak, Mempura, Tualang, Bungaraya, Sabak Auh, Sungai Mandau, Minas dan Kandis. “Untuk bisa menerima bantuan itu, masing-masing kelompok harus menyiapkan lahan minimal seluas 1 Hektare, dan yang melakukan seleksi adalah pihak Pemerintah Pusat dan Provinsi, sedangkan kita hanya selaku pihak penerima manfaat saja,” tutupnya. 
 
 
teu/isc/radarriaunet.com