RADARRIAUNET.COM - Polresta Pekanbaru menangkap dua orang sales obat yang mengedarkan serum palsu. Ada dua jenis serum palsu yang disita yakni serum tetanus dan serum bisa ular.
Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan dalam gelar jumpa pers, Rabu (3/8/2016) di Mapolresta Jl A Yani Pekanbaru. Toni menjelaskan, dua tersangka pengedar serum palsu itu adalah S (42) dan P (52). Keduanya selama ini bekerja pada perusahaan sales obat. "Namun dalam penjualan serum palsu ini keduanya atas nama pribadi tidak ada keterkaitan dengan tempat kerjanya," kata Toni.
Barang bukti yang disita, lanjut Toni, ada 20 kotak serum dengan total 200 ampul serum. Kedua jenis serum itu, yakni serum anti bisa dan tetanus palsu. "Kedua tersangka mengaku belum sempat menjual ke apotek. Namun demikian tetap akan kita dalam sampai mengusut dimana pabrik pembuatan serum anti bisa dan tetanus palsu ini," kata Toni.
Toni menjelaskan, pengungkapan kasus serum palsu ini merupakan kerjasama Polresta Pekanbaru dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Pihak BBPOM awalnya mencurigai adanya peredaran serum palsu tersebut. "Selanjutnya kasus ini diungkap Polsek Rumbai Pesisir dengan menyamar sebagai pembeli. Dari sana keduanya kita ringkus," kata Toni.
Dalam bisnis ini, lanjut Toni, kedua tersangka menjual satu kotak serum palsu seharga Rp700 ribu atau satu ampul Rp70 ribu. Sedangkan harga serum yang asli mencapai Rp1,7 juta per kotak. "Secara kasat mata antara serum palsu dan asli terlihat dari warna kotak pembungkusnya. Yang palsu warna lebih cerah yang asli lebih gelap. Dalam bentuk ampul, yang asli terlihat lebih buram sedangkan palsu lebih bening," kata Toni.
Dalam kasus ini, lanjut Toni, kedua tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No 36 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. "Kita akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Toni.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan BBPOM Pekanbaru Veronika Ginting mengatakan, serum palsu ini sangat berbahaya. "Jika seseorang tergigit ular lantas disuntikkan serum anti bisa yang palsu, itu artinya serum tersebut tidak berfungsi dan membahayakan untuk si pasien. Begitu juga anti tetanus palsu, artinya si pasien tetap terinfeksi," kata Veronika.
teu/dtc/radarriaunet.com