RADARRIAUNET.COM – Kepolisian Resor Kampar ternyata telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kampar. SPDP itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa ketika Iskandar menjabat Camat Kampar Utara.
Itu terlihat oleh awak media pada papan kontrol perkara di dalam Ruang Pemeriksaan Kejari Kampar saat melakukan peliputan pelimpahan berkas penyidikaan Tahap II terhadap dua tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, Kamis (28/7/2016). Nama Iskandar tercantum dalam papan itu. Pada kolom keterangan tertulis SPDP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri awalnya tidak tahu soal SPDP atas nama Iskandar tersebut. Mimik wajahnya sempat terlihat mengingat-ngingat SPDP dari Polres Kampar ketika diminta keterangan terkait isi papan putih bertulis tinta Marker tersebut.
Lalu, Ostar bertanya kepada beberapa staf yang berada dalam ruangan tersebut. Staf membenarkan adanya SPDP terkait kasus yang menjerat Iskandar. SPDP itu diterbitkan pada 22 April 2016 lalu.
Apakah penerbitan SPDP itu menandakan bahwa seseorang telah ditetapkan tersangka, ia tak menjawab dengan gamblang. “Kalau di kita (Kejari), SPDP itu sudah tersangka. Tapi kalau di Polres, bukan wewenang saya (memberi keterangan). Karena yang menangani Polres,” kata Ostar.
Mantan Kasi Pidana Umum Kejari Siak ini enggan berkomentar lebih jauh saat diminta keterangan soal kasus yang menimpa Iskandar. Ia menyatakan baru bisa memberi keterangan resmi apabila berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P.21) dan dilakukan pelimpahan Tahap II.
Sebelumnya, Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata menyebutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dikatakan, gelar perkara akan menentukan apakah Iskandar yang kini menjabat Camat Kampar dapat ditetapkan tersangka atau tidak.
Informasi yang dihimpun, Iskandar diduga menyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa tahun 2015. Tak tanggung-tanggung, patgulipat anggaran terjadi saat Iskandar memangku Pejabat Sementara Kepala Desa di empat desa sekaligus di Kecamatan Kampar Utara.
Keempat desa itu antara lain, Kampung Panjang, Sungai Jalau, Muara Jalai dan Sungai Tonang. Iskandar mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN 2015 itu dengan dalih untuk biaya kegiatan Semenisasi dan Pengerukan Irigasi desa.
Total dana yang ia cairkan mencapai Rp628 juta lebih. Ia membentuk panitia pelaksana kegiatan tanpa melibatkan perangkat desa. Bukan itu saja, pembayaran biaya pengerjaan tidak melibatkan bendahara desa. Bahkan, hasil pengerjaannya pun dikabarkan tidak sesuai spek.
skc/fn/radarriaunet.com