Hasil Kasasi ke MA, Hukuman Terdakwa Penyertaan Modal PT BLJ Turun, Hukuman Terdakwa TPPU BBM Naik

Administrator - Selasa, 14 Juni 2016 - 10:17:24 wib
Hasil Kasasi ke MA, Hukuman Terdakwa Penyertaan Modal PT BLJ Turun, Hukuman Terdakwa TPPU BBM Naik
ilustrasi. merdeka.com
RADARRIAUNET.COM - Perasaan senang dirasakan oleh Yusrizal Handayani, Direktur PT Bumi Laksama Jaya (BLJ) , terdakwa perkara korupsi penyertaan modal dana APBD Bengkalis ke PT. BLJ. Pasalnya, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, yang diterima Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hukuman Yusrizal turun dari 9 tahun menjadi 5 tahun kurungan penjara. 
 
Hukuman ringan yang diterima Yusrizal, berbalik arah dengan hukuman yang diterima Achmad Mahbub alias Abob, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM). MA RI menaikan vonis hukumannya. "Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kita terima dengan nomor 263/Pidsus/2016. Atas nama terdakwa Yusrizal Handayani. MA RI menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring SH, kepada awak media, Senin (13/6/16) siang.
 
Kendati tanpa dikenakan hukuman denda. Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 69.996.100.000 atau subsider selam 5 tahun kurungan. 
 
Putusan kasasi MA RI terhadap Yusrizal yang diketuai majelis hakim Prof Dr Surya Jaya SH MHum ini, lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menghukum Yusrizal dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Yusrizal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp11 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan selama 3 tahun," terang Deni.. 
 
Sementara itu sambung Deni, untuk putusan kasasi perkara TPPM BBM dengan atas terdakwa Achmad Mahbub, majelis hakim MA RI menjatuhkan vonis hukuman selama 17 tahun penjara denda Rp 5 Miliar atau subsider 1 tahun 4 bulan.  Selain itu, Achmad Mahbub juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 Miliar atau subsider selama 3 tahun," tutup Deni. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com