Jakarta (RRN) - Kuasa Hukum O.C. Kaligis, Alamsyah Hanafiah, mengatakan putri Kaligis, Velove Vexia, akan dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan kliennya. Selain Velove, anak-anak Kaligis lainnya juga akan bersaksi.
"Anak-anaknya jadi saksi fakta, Velove Vexia informasi iya akan datang," kata Alamsyah disela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/8/2015).
Alasan keluarga Kaligis dijadikan saksi, menurut Alamsyah, karena pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menjenguk Kaligis saat berada di ruang isolasi tahanan lembaga anti korupsi tersebut.
"Saksi fakta yang tahu saat OC diisolasi dan tidak bisa dijenguk itu di KPK, seperti saat keluarganya mau jenguk. Yang mana pada hari Lebaran tidak boleh jenguk," tandasnya. Namun dari pantauan di lokasi, Velove belum tampak.
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Selain menyoal penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan perlakukan KPK terhadap Kaligis. Saat awal ditahan, Kaligis tak boleh bertemu keluarga dan pengacaranya.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (mtvn/n)