Komisi II Buka Ruang Revisi UU Pilkada

Administrator - Rabu, 19 Agustus 2015 - 15:19:35 wib
Komisi II Buka Ruang Revisi UU Pilkada
(FOTO:MI/Mohamad Irfan/mtvn)

Jakarta (RRN) -  Wakil ketua Komisi II Lukman Edy, menyarankan agar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada direvisi. Meski Undang-undang tersebut berlaku di Pilkada selanjutnya.

"Komisi II cenderung membuka ruang melakukan revisi Undang-undang Pilkada, walaupun tidak keburu jelang Desember 2015," kata Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Politikus PKB ini mengatakan, DPR memiliki waktu untuk membahas Undang-undang tersebut lebih panjang, sehingga pasal demi pasal dapat dibahas agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Walau revisi, tapi tahapan sudah lewat, jadi azas hukum kita tidak berlaku surut. Jadi komisi II yang ada sekarang ini harus dilakukan termasuk putusan MK yang membuat minimnya calon mendaftar," tukasnya.

Lukman menjelaskan, selain substasi soal calon tunggal, substansi yang akan dibahas juga menyangkut terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas tafsir pasal 7 huruf (s) UU 8/2015 yang mewajibkan anggota DPR, DPD, DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) mengundurkan diri, apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Hal tersebut membuat anggota legislatif dan PNS berpikir ulang untuk maju dalam pilkada, karena takut kehilangan jabatan. Minimnya niat membuat sejumlah daerah batal menggelar Pilkada serentak 2015, akibat Peraturan KPU Nomor 12/2015 tidak mengakomodir daerah yang hanya punya satu pasangan calon.

"Yang ada sekarang ini harus dilakukan termasuk putusan MK yang membuat minimnya calon mendaftar. Calon tunggal kan tidak bisa dilaksanakan pilkada, sehingga pemerintah harus tunjuk pelaksana tugas (kepala daerah) jadi 2017," tukasnya.

Hingga kini, KPU masih dalam proses memverifikasi 852 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar. Rinciannya, dari 852 pasangan calon tersebut ada 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota.

Sementara, bagi Surabaya, Samarinda, dan Pacitan yang akhirnya memiliki dua pasangan bakal calon kepala daerah setelah mendapat tambahan waktu pendaftaran oleh KPU. Penetapannya juga berbeda dengan jadwal utama, yaitu menjadi 30 Agustus. KPU RI berharap keserempakan proses pilkada bisa terjadi pada 9 Desember 2014.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, saat ini KPU masih mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan. Sehingga bagi empat daerah, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Mataram yang tetap mempunyai satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di keempat daerah tersebut diundur ke 2017. (mtvn/n)