RADARRIAUNET.COM - Setelah dikeluarkannya SK Sistem Resi Gudang (SRG) oleh pemerintah pusat, DPRD Inhil langsung meresponnya dengan merumuskan aturan main terhadap pelaksanaan SRG. Aturan tersebut nantinya tak saja berlaku di Ibu Kota Kabupaten Inhil, tapi juga berlaku di 20 Kecamatan lainnya. Oleh sebab itu meski dirumuskan sebaik mungkin supaya memberikan efek positif bagi masyarakat petani kelapa.
“Bisa saja dalam aturan itu nanti kita melibatkan koperasi. Koperasi dapat menjadi agen di tingkat daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhil, Ahamd Junaidi, kemarin. Alasan Junaidi untuk melibatkan koperasi antara lain sistem kerja koperasi memiliki keuntungan bersama. Artinya ada sisa hasil usaha (SHU) akan dinikmati masyarakat. Jadi sangat tepat jika pelaksanaan SRG melibatkan koperasi.
Saat ditanya sarana dan prasana untuk mendukung pelaksanaan SRG, Junaidi, menegaskannya tidak ada persoalan terhadap hal itu. Pasalnya, saat ini daerah telah memiliki pelabuhan bongkar muat di Parit 21. ”Kan bisa kita manfaatkan dalam mendukung pelaksanaan SRG. Setidaknya dapat difungsikan untuk penyimpanan barang,” sambung Polisi Partai Golkar ini.
Persiapan lain yang telah ada, salah satunya dalam hal pembuatan peraturan daerah inisiatif tentang SRG serta mengarahkan Pemkab Inhil agar segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertindak sebagai pengelola SRG. “Semua harus jelas dan tertata dengan baik agar pelaksanaan SRG benar-benar memberikan keuntungan besar, baik terhadap masyarakat petani kelapa mapun bagi daerah kita,” imbuh Junaidi.
teu/rpg/radarriaunet.com