Pemkab Surati Mendagri Perjelas Status Plt Bupati

Administrator - Rabu, 20 Juli 2016 - 11:30:02 wib
Pemkab Surati Mendagri Perjelas Status Plt Bupati
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. mendagri
RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Senin (18/7) menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, terkait penjelasan status Plt Bupati Rokan Hulu. Meski di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas disampaikan di dalam pasal 65 dan pasal 66, secara otomatis, bahwa seluruh tugas dan wewenang Bupati Rohul, langsung dilaksanakan Wakil Bupati.
 
Surat resmi yang dilayangkan Pemkab Rohul ke Kemendagri RI itu, ditandatangani Sekda Rohul Ir Damri Harun MM yang disaksikan Kabag Hukum Setda Rohul H Helfiskar SH, Kabag Tapem Rohul M Zaki SSTP, Senin (18/7) pagi.
 
Menindaklanjuti formulir berita Mendagri Nomor: T.131.14/4509/Otda, tanggal 10 Juni 2016 dan Surat Plh Deputi Bidang Penindakan KPK Nomor :R.672/20-23/06/2016, tanggal 7 Juni 2016, hal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Suparman (Bupati Rohul periode 2016-2021) serta Formulir Berita Gubernur Riau Nomor 100/ADM/2016/ 17.11, tanggal 14 Juni 2016.
 
Sekda Rohul Ir Damri Harun MM, Senin (18/7) menjelaskan, Sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 65 dan pasal 66 menyebutkan Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangannya (pasal 65 ayat 3). Kemudian wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara (pasal 66 ayat 1 huruf C).
 
Berkenaan dengan itu, lanjut Damri, Pemerintah Kabupaten Rohul mengalami beberapa kendala dalam hal pelaksanaan pemerintahan daerah, dalam hal status Plt Bupati Rohul untuk penandatanganan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, surat keputusan (SK) serta kebijakan keuangan yang tidak boleh ditandatangani oleh Wakil Bupati, karena bukan merupakan kewenangannya.
 
Untuk itu, kata Sekda, agar tidak salah dalam menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Rohul, pihaknya mohon penjelasan atau penegasan dari Kemendagri  tentang status Plt Bupati Rohul, apakah Wabup Rohul bisa sebagai Plt Bupati atau menunggu terbitnya  SK atau surat penugasan dari Mendagri tentang Plt Bupati Rohul,’’ jelasnya.
 
Menurutnya, perlunya penjelasan dan penegasan dari Kemendagri RI terkait Plt Bupati Rohul, sehubung dengan banyaknya masyarakat yang bertanya. ’’Sampai hari ini, kita sudah minta penjelasan Biro Pemerintahan Setdaprov Riau. Surat resmi ditunjuknya Wakil Bupati Rohul sebagai Plt Bupati Rohul belum jelas, hanya berbentuk formulir berita Mendagri,’’ tuturnya.
 
Di dalam formulir berita Mendagri itu, menyampaikan isi dari UU 23 tahun 2014. Maka dari itu agar punya kejelasan dan pegangan, pemerintah daerah menyurati Kemendagri agar dapat memberikan penjelasan secara lebih jelas terkait status Plt Bupati Rohul yang secara otomatis dijalankan oleh Wabup Rohul sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.
 
Bentuk kejelasan yang diharapkan Pemkab Rohul dari balasan surat itu, terserah dari Kemendagri, apakah berbentuk Surat atau berbentuk SK itu menjadi kewenangan Kemendagri. Kita menunggu balasan surat dari Kemendagri," tuturnya. 
 
 
hum/rpg/radarriaunet.com