RADARRIAUNET.COM - Sejumlah warga Kepenghuluan Pedamaran, Pekaitan mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir untuk turun ke lapangan melakukan penelitian data fisik atau rekonstruksi batas bidang hak pengelolaan di wilayah eks transmigrasi yang ada di Teluk Bano II Kepenghuluan Pedamaran.
Hal itu merujuk pada surat dari Kanwil BPN Riau kepada BPN Rohil tertanggal 9 Juni 2016. "Kami minta segera lakukan pengukuran oleh BPN sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai batasan areal tersebut," kata perwakilan warga, Kadeni (45).
Saat ini, terangnya, masyarakat di Pedamaran, khususnya warga transmigrasi, mempertanyakan adanya lahan yang telah ditempati dan dimanfaatkan dengan penanaman sawit yang belakangan sebagian lahan itu diambil secara sepihak oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Berdasarkan surat kanwil, katanya, diketahui bahwa pemberian Hak Atas Tanah HGU atas nama PT Jatim terletak di Kecamatan Bangko dan Kubu untuk usaha perkebunan kelapa sawit seluas 8.200 hektar. Sesuai dengan peta bidang tanah tanggal 28 September 1999 Nomor 06/1999.
Berdasarkan surat keputusan kepala BPN Nasional Nomor 7/HGU/BPN/2005 tanggal 18 Februari 2005 dengan sertifikat hak atas tanah HGU nomor 11/Pedamaran atas nama PT Jatim. "Ternyata di lapangan diketahui adanya tumpang tindih atau overlap tanah seluas lebih kurang 1.500 hektare, sebagian dengan sertifikat Hak Atas tanah Hak Pengelolaan atau HPL transmigrasi," terang ketua RT itu.
Kemudian, menurut surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 080/SD/M-DPDTT/V/2015 perihal permohonan pelepasan dan pemanfaatan sisa areal HPL transmigrasi Rokan I bagi warga transmigrasi dan masyarakat tempatan yang ditujukan kepada meteri Agraria/Tata Ruang/BPN bahwa areal HPL transmigrasi di Desa Pedamaran telah dimanfaatkan untuk pemukiman transmigrasi sebanyak tiga UPT.
Tertanya salah satu eks UPT III terdiri dari Blok D yang pernah dibangun pemukiman karena sering banjir sempat menjadi lahan kosong namun warga tetap memberdayakan lahan yang sudah dilakukan sejak lama.
"Kami mendesak agar BPN Rohil cepat tanggap dengan hal ini karena pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Tata Ruang Agraria BPN, Menteri Desa PDT dalam surat yang kami terima sudah satu suara menilai ada overlap wilayah perkebunan PT Jatim ke areal transmigrasi," ujar Kadeni.
Tinggal lagi, imbuhnya, bagaimana pihak BPN Rohil tanggap untuk melakukan pengukuran sesuai dengan instruksi dari kanwil BPN Riau. "Intinya, masyarakat inginkan kejelasan soal ini. Kalau benar terjadi overlaping, maka lahan harus dikembalikan. Jika tidak terjadi, maka penilaian dari kementerian perlu dipertanyakan," ujarnya.
Kasus ini, katanya, sudah lama terjadi dan ada kesan berlarut-larut. Untuk itu ia mengharapkan agar pihak terkait segera menyikapi untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan di lapangan. Terpisah kepala BPN Rohil Syahrial tak ada di kantor saat didatangi di kantor BPN kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi. Ketika dihubungi wartawan yang bersangkutan tak menjawab telepon.
teu/rpg/radarriaunet.com