SK RTRW Merugikan Riau, DPRD Siap Gugatan ke Tiga Instansi

Administrator - Sabtu, 09 Juli 2016 - 09:32:26 wib
SK RTRW Merugikan Riau, DPRD Siap Gugatan ke Tiga Instansi
ilustrasi. jmc

RADARRIAUNET.COM - Komisi A DPRD Riau merencanakan bakal melayangkan gugatan terkait SK Kementerian LHK tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri.

"Yang digugat itu terkait SK 88, 314 dan 313 yang dikeluarkan kementerian terkait. Juga Undang-undang agraria, perpajakan dan perkebunan, itu akan diuji," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau kepada wartawan, Rabu (29/06/16).

Khusus untuk MA, beberapa hari yang lalu Komisi A DPRD Riau sudah melakukan konsultasi ke MA. Hasilnya, wakil rakyat mempunyai ruang untuk menguji segala peraturan perundang-undangan yang dianggap berkaitan dengan kepentingan daerah.

Lebih lanjut dikatakannya, Komisi A DPRD Riau juga sudah melakukan rapat dengan sejumlah pakar hukum yang ditunjuk terkait aturan-aturan hukum yang akan digunakan. Dalam hal RTRW Riau, pihaknya tetap berpatokan pada 2,7 juta hektar lahan untuk disahkan kementerian terkait.

"Kita tetap pada 2,7 juta hektar seperti hasil kajian yang dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk Kementeriaan LHK sendiri. Kalau yang sekarang itu, masih banyak kepentingan daerah yang tidak diakomodir," ungkapnya.

Rencana gugatan ini terlebih dahulu sudah disampaikan Asri Auzar, anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat. Sekretaris Komisi D DPRD Riau ini pun pernah menanyakan kesiapan pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk melakukan hal yang sama.

"Saya pernah tanya ke Pemprov kemaren, sanggup nggak kalian menggugat, kalau nggak sanggup, minggir, biar saya yang PTUN-kan SK RTRW itu," tegas politisi asal Rokan Hilir ini.

Agar gugatan ini diterima nantinya, ia akan belajar terlebih dahulu ke Pemprov Kepulauan Riau yang sudah melakukan hal yang sama. Gugatan yang dilayangkan Pemprov Kepuluan Riau dikabulkan oleh pengadilan.

"Kita juga harus melawan, melawan untuk kebenaran, bukan melawan dengan membabi-buta,” tutupnya.


rtc/fn/radarriaunet.com