RADARRIAUNET.COM - Dari 5000-an unit alat berat yang beroperasi di Riau, hanya sekitar 430 unit yang membayar pajak. Hal ini sangat disayangkan Komisi C DPRD Riau selaku komisi yang membidangi keuangan.
"Data yang sampai ke kita, dari 5000-an unit alat berat yang beroperasi di Riau, hanya 430 unit yang pajaknya dibayarkan, selebihnya belum," kata Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau kepada awak media, Kamis (30/06/16).
Untuk itu, pihaknya mendesak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau untuk segera menindaklanjuti hal ini. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemilik alat berat untuk tidak membayarkan pajak alat beratnya.
"MK memang memutuskan kalau alat berat itu tidak masuk ke dalam kategori kenderaan bermotor. Tapi dalam Perda kita, alat berat masuk ke dalam kategori kenderaan bermotor," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, putusan MK menurutnya tidak mengatur teknis. Untuk itu, sepanjang belum ada aturan teknis tentang itu, maka pemilik alat berat mesti membayarkan pajaknya sesuai yang tercantum dalam Perda.
"Mendagri mesti menindaklanjuti putusan MK itu. Kalau tidak, apa dasar teknis menjalankannya putusan itu," tutupnya.
rtc/fn/radarriaunet.com