Parkir Liar Marak di Siak, Ini Ketegasan Dishubinfokom

Administrator - Senin, 27 Juni 2016 - 12:45:35 wib
Parkir Liar Marak di Siak, Ini Ketegasan Dishubinfokom
ilustrasi. tsc
RADARRIAUNET.COM – Maraknya aksi segelintir oknum pemungut parkir di sejumlah tempat keramaian di Kabupaten Siak, yang belakangan menimbulkan berbagai persepsi miring di kalangan masyarakat. Telah mendapat jawaban dari instansi terkait Dinas Perhubungan dan Infokom (Dishubinfokom) Siak.
 
Beberapa waktu lalu, salah seorang warga Kecamatan Dayun Farhan (30), yang sedang berekreasi di sekitar Kota Siak mengaku terkejut dan heran, dengan tingginya tarif parkir kendaraan roda dua yang diterapkan oleh segelintir oknum petugas parkir, yang mana dirinya dimintai tarif parkir sebesar Rp3000.
 
“Sekitar 4 hari yang lalu, saya bersama beberapa rekan saya berekreasi di sekitar kota Siak, dan saat kami berhenti di Water From City untuk istirahat dan menikmati suasa tepian sungai Siak, tiba-tiba saat kami hendak beranjak pulang. Kami dimintai tarif parkir sebesar Rp3000 untuk kendaraan bermotor yang kami perkir, oleh seseorang yang mengaku petugas parkir,” ujar Farhan, Rabu (22/6/2016) kepada awak media.
 
Dikatakannya juga, selain ongkos parkir yang dinilai tidak sesuai standar kelayakan tersebut, para petugas parkir yang dimaksud juga tidak ada menunjukkan dan memberikan karcis parkir kepada orang yang dimintai ongkos parkir, sehingga masyarakat bingung terhadap ketentuan tarif parkir yang telah ditetapkan di Kota Siak Sri Indrapura ini.
 
“Kami merasa heran aja Mas, kok petugas parkir yang memintai ongkos parkir kepada kami itu, tidak ada memberikan karcis parkirnya kepada kami, semestinya jika memang mereka para petugas resmi dari instansi terkait, tentunya mesti ada karcisnya, agar masyarakat tidak salah persepsi,” imbuhnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishubinfokom Siak Kaharuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Tekad Perbatas menjelaskan, bahwasanya untuk tarif parkir kendaraan roda dua di Kabupaten Siak telah ditetapkan sebesar Rp1000. “Kami selaku instansi terkait yang menangani masalah parkir di Kabupaten Siak, telah menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000, jadi jika ada oknum petugas parkir, baik di pasar, di terminal maupun di tempat-tempat keramaian lainnya yang memintai tarif parkir melebihi dari apa yang telah kami tetapkan itu, berarti oknum tersebut yang menyalah,” jelas Tekad Perbatas, Kamis (23/6/2016), saat ditemui di ruang kerjanya.
 
Adapun untuk masalah karcis, pihak Dishubinfokom juga sudah menegaskan kepada para petugas parkir yang ada. Agar kiranya menyertakan karcis saat memungut ongkos parkir tersebut. “Kami juga sudah menegaskan kepada seluruh petugas parkir, agar menyertakan karcis saat melakukan pungutan kepada para pengendara, namun terkadang untuk masalah karcis ini memang agak sedikit rumit mengaturnya di lapangan,” tutupnya. 
 
 
teu/isc/radarriaunet.com