PT. MIG Perkarakan Wako Pekanbaru

Administrator - Rabu, 22 Juni 2016 - 13:29:33 wib
PT. MIG Perkarakan Wako Pekanbaru
Tumpukan sampah di sudut jalan Kota Pekanbaru. roc

RADARRIAUNET.COM - Tuntutan masyarakat terhadap buruknya kinerja Walikota Pekanbaru Firdaus MT. menangani sampah terus sasar korban. Walikota Pekanbaru yang tak ingin terpojok sendiri, lantas mencopot jabatan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Edwin Supradana serta 4 pejabat Kabid (Kepala Bidang).

Kebijakan Wako Firdaus itu pun ternyata tak meluluhkan hati manajemen PT. MIG (Multi Inti Guna) yang kontraknya diputus sepihak oleh Pemko Pekanbaru. Sebaliknya PT. MIG akan menuntut Pemko Pekanbaru ke jalur hukum terkait pemutusan kontrak kerja pengelolaan persampahan secara sepihak karena dianggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010.

Menurut Direktur PT. MIG M. Husni, Pemko tidak berhak memberikan sanksi dan denda dikarenakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Pasal 44, tentang hak dan kewajiban penyedia sudah jelas. Di mana, penyedia berhak minta fasilitas dalam bentuk sarana prasarana dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Hal itu tertuang pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 93 ayat 1, pemutusan kontrak sepatutnya didahului tindakan peringatan, teguran ke satu, showcase meeting sampai tiga kali. "Faktanya showcase meeting baru dilakukan satu kali terhadap PT. MIG," ujar Husni.

Kemudian Pasal X yang tertera dalam SSUK poin D.62 mengenai kompensasi, keterlambatan pembayaran kepada penyedia, PPK berkewajiban membayar ganti rugi. Sedangkan penyedia dibebaskan dari sanksi dan denda.

Hingga kini PPK dinilai tak mampu menyediakan fasilitas seperti TPS dengan baik. PKK dinilai belum mampu mengajak peran serta masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya disaat jam pembuangan sesuai Perda Nomor 08 tahun 2014.

"Artinya, PPK berkewajiban menyediakan TPS memadai, serta wajib mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Tentu pada pukul 19.00 sampai dengan 05.00 WIB sesuai Perda," imbuhnya.

Penyedia harus dibebaskan dari sanksi dan denda karena PPK lalai dalam menyediakan sarana dan prasarana. Dengan kata lain, perlu adanya adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari serta sangsi dan denda pengangkutan dibawah 305 ton per hari.

Husni menilai yang dilakukan tim pemantau DKP terhadap kinerja penyedia yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB tidak relevan dengan Perda Nomor 08 tahun 2016. Dikarenakan jam tersebut adalah jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

"Sebagai mitra penyedia selama ini sudah berulangkali mencoba dengan baik menyampaikan segala yang dialami terkait teknis maupun non teknis di lapangan. Baik secara lisan maupun tulisan, namun tidak digubris. Kami merasa dirugikan dengan hal ini," sambungnya.

Husni mengaku pihaknya segera melakukan upaya hukum dalam permasalahan ini agar masalah menjadi jelas dan perusahaan tidak dianggap bersalah secara sepihak.

Janjikan Sepekan Tuntas

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaaan Umum yang sejak Senin sore merangkap menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Zulkifli Harun langsung melakukan langkah konkrit mengatasi horor sampah. Ia langsung turun tangan memimpin pengangkutan tumpukan sampah di sejumlah kawasan.

Hal itu dilakukan Zulkifli, pasca pemutusan kontrak PT. Multi Inti Guna (MIG) sebagai operator pengangkut tumpukan sampah. Sedangkan pihaknya terpaksa menggunakan truk sewaan dan truk milik Dinas PU untuk mengangkut sampah dan pekerjanya masih serabutan.

"Saat ini jumlah armada truk pengangkut sampah ada 42 unit. 30 merupakan truk sewaan dan 12 truk milik Dinas PU. Saya baru pulang jam tiga dari lapangan. Langsung memimpin pengangkutan tumpukan sampah,” ujar Zulkifli kepada media, Selasa (21/6).

Terkait perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan keadaan horor sampah, Zulkifli menyebut kisaran sepekan. “Kita berharap dalam lima sampai sepekan sudah bisa normal kondisi sampah,” janjinya.

Jabatan tambahan yang baru bagi Zulkifli ini setelah sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus MT. mencopot Edwin Supradana dari jabatan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Lalu posisi Edwin digantikan Plt Kadis Bina Marga Zulkifli Harun.


zet/radarriaunet.com